SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama forkopimda mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran bersama tersebut mengatur kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan di Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, namun untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah.
“Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi,” katanya, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung dan Forkopimda tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek serta Danramil.
Makmuri menjelaskan, surat edaran bersama itu mengatur beberapa periode larangan dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan. Adapun riciannya, yaitu :
- Tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta
- Tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 27 September – 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 2 hingga 17 Oktober 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie
-
Desa BRILiaN Tompobulu Telah Torehkan Sejumlah Prestasi Tingkat Nasional dan Daerah
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah
-
Belum Usai! H+7 Lebaran Bakauheni Masih Padat, 30 Persen Pemudik Ternyata Belum Kembali
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru