SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama forkopimda mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran bersama tersebut mengatur kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan di Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, namun untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah.
“Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi,” katanya, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung dan Forkopimda tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek serta Danramil.
Makmuri menjelaskan, surat edaran bersama itu mengatur beberapa periode larangan dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan. Adapun riciannya, yaitu :
- Tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta
- Tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 27 September – 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 2 hingga 17 Oktober 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok