SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama forkopimda mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran bersama tersebut mengatur kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan di Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, namun untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah.
“Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi,” katanya, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung dan Forkopimda tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek serta Danramil.
Makmuri menjelaskan, surat edaran bersama itu mengatur beberapa periode larangan dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan. Adapun riciannya, yaitu :
- Tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta
- Tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 27 September – 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 2 hingga 17 Oktober 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Rp20 Miliar Tunggakan P2KM: Pemkot Bandar Lampung Janji Lunasi Hutang Kesehatan di 2 RSUD
-
Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Mati, Mengapa Keluarga Menolak Autopsi?
-
Tiket Laga Perdana Bhayangkara FC di Lampung Ludes Kurang dari Sehari, Nobar Jadi Solusi!
-
Lampung Siap Sambut Program Makan Bergizi Gratis 2026: Target SPPG Rampung Akhir 2025
-
BRI Gelar BFF 2025 untuk Perkuat Ekosistem Kecantikan, Fashion, dan Fragrance