SuaraLampung.id - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di sektor swasta.
Bantuan subsidi upah atau BSU tahap satu sudah dicairkan pemerintah ke rekening penerima.
Kabarnya bantuan subsidi upah atau BSU Tahap 2 cair pekan depan.
Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU melalui rekening Himbara atau himpunan bank negara.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2
Lalu bagaimana bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara?
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subisdi gaji/upah atau BSU Tahap 2 tahun 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemarin.
Data ini merupakan data fix calon penerima BSU sebanyak 1,25 juta data. Dengan demikian, total sudah ada 2,25 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU.
Data BSU Tahap 2 Tahun 2021
Melalui keterangan resminya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan pihaknya menargetkan ada 8,7 juta pekerja yang mendapatkan BSU. Penyerahan data BSU akan dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran tepat sasaran, sekaligus meminimalkan kesalahan.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara
Anggoro menjelaskan pada penyaluran tahap pertama, 947.669 pekerja menerima BSU Rp 1 juta. Sisanya terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Syarat Penerima BSU
- BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja dengan batasan gaji Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
- BSU diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
- Bantuan diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.
Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara
Nantinya pencairan BSU Tahap 2 dilakukan melalui rekening Bank Himbara. BSU Rp 1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
Lalu bagaimana jika penerima subisdi gaji tak punya rekening Himbara? Berikut ini solusinya.
Calon penerima yang belum memiliki rekening Himbara di atas akan dibukakan rekening secara kolektif. Pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Data mandatory yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Alamat Pemberi Kerja
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Telepon Selular
- Alamat Email
Cara Cek Penerima BSU 2021
Untuk mengetahui apakah anda menjadi salah satu penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal informasi. Perhatikan cara cek penerima BSU 2021, berikut ini.
Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebelumnya unduh terlebih dahulu aplikasi BPJSTKU di Playstore.
Juga terdapat layanan perpesanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.
Itulah solusi penerima subisdi gaji tak punya rekening Himbara (Nadia Lutfiana Mawarni)
Berita Terkait
-
Cara Dapat BLT Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Sampai Rp 2.400.000
-
BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta
-
Hari Ini Terakhir, Begini Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Tanpa Antri
-
Maaf! 5 Bansos Ini Bakal Dihapus Tahun 2023, BSU dan PKH Dicoret!
-
Hore! Pencairan BSU 2022 Rp 600 Ribu di Kantor Pos Masih Bisa Seminggu Lagi
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"