SuaraLampung.id - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung dikabulkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya pihak keluarga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik.
Salah satu orang yang menjadi penjamin dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung ialah anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung punya alasan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP.
Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.
"Ada pun pertimbangan itu diantaranya para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan,” kata Kombes Ino Harianto, Senin (16/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan.
Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
Baca Juga: Satu Narapidana Korupsi di Lapas Rajabasa Dapat Remisi HUT ke-76 RI
"Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya," jelas Kompol Resky Maulana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Subsidi Rp300 Juta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah
-
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
-
Gebrakan Itera! BRT Canggih Rute Kampus-MBK Diluncurkan dengan WiFi Gratis dan AI
-
Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung