Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:04 WIB
Penyekatan jalan Antasari Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Titik penyekatan di Kota Bandar Lampung ditambah oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.

Satlantas Polresta Bandar Lampung menambah dua titik penyekatan di Bandar Lampung.

Dua titik penyekatan baru di Bandar Lampung yaitu di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di Bukit Kencana tak jauh dari flyover Kailbalau dan di lampu merah lalu lintas Palapa.  

Pejabat Sementara Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan mengatakan, penambahan dua titik penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam kota. 

Baca Juga: Sejarah Kota Bandar Lampung, Dimulai dari Telukbetung dan Tanjungkarang

Penambahan penyekatan ini dimulai sejak Minggu (15/8/2021) pagi.

Selain itu, jam operasional penyekatan juga turut ditambah. Semula pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, kini ditutup mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

"Tujuan penambahan penyekatan ini, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM Level 4. Hanya sektor esensial dan kritikal yang bisa memasuki wilayah Kota Bandar Lampung," ujar Rohmawan.

Sebelumnya lokasi penyekatan lainnya berada di Plaza Pos (Tugu Juang), Jalan Wolter Monginsidi-M.H Thamrin, Pos Satelit Pahoman, dan Bundaran Lungsir.

Sementara untuk penyekatan di pintu perbatasan masih lima titik yakni Simpang Ryacudu-RS Airan, Jalan Sutami-Tirtayasa, Lapangan Baruna Panjang, BKP Kemiling, dan Tugu Raden Intan. 

Baca Juga: 16 Kios di Stadion Way Dadi Sukarame Ambruk DIterpa Angin Kencang

Load More