Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:06 WIB
penyekatan jalan di Kalianda, Lampung Selatan, selama PPKM Level 4. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - PPKM Level 4 mulai diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/8/2021).

Penerapan PPKM level 4 di Lampung Selatan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberlakukan PPKM Level 4 di seluruh kecamatan.

Dari pantauan Lampungpro.co--media jaringan Suara.com di lapangan petugas PPKM yang terdiri dari Kepolisian, BPBD, DLLAJ, Pol PP dari pagi pukul 08.00 WIB, Rabu (11/08/2021) telah melakukan penyekatan di pintu masuk kota Kalianda dari mulai simpang simpur arah perkantoran Pemkab, dan Jalan Raden Intan hingga perempatan Fajar Kalianda.  

Baca Juga: Masih PPKM Level 4, Kegiatan HUT Ke-76 RI di DIY Harus Virtual

Mereka membagikan pamflet dan stiker kepada pengendara lokal yang lewat agar tetap menerapkan 5M.

Sementara itu, dalam intruksinya Bupati Lampung Selatan  Nanang Ermanto bersikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut. 

Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, dan meniadakan sementara ini pesta resepsi pernikahan dan lain-lainnya, demi menekan penyebaran Covid-19 di Lamsel.

"Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang. 

Baca Juga: Kangen Habib Rizieq, Anisa Bahar: Nggak Ada Yang Berani Bicara Seperti Habib

Load More