SuaraLampung.id - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Tersangka inisial AY (50), yang berprofesi sebagai kepala dusun di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, mencabuli keponakannya sendiri inisial S (19) di rumahnya.
Aksi pencabulan ini dilakukan AY berkali-kali terhadap keponakannya S di rumahnya di Dente Teladas, Tulang Bawang. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban berani bicara ke orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Baca Juga: Miris! Pengasuh Pesantren di Ponorogo Diduga Cabuli Santriwati Bertahun-tahun
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AY, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Selama sekolah, korban tinggal di rumah AY yang merupakan pamannya sendiri.
Korban bercerita kepada kedua orang tuanya mengenai tindakan cabul yang dialami dirinya.
Orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan.
Baca Juga: Hanya Tersisa Baju di Badan, Jerit Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Meminta Bantuan
Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," jelas Iptu Eman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga 2021.
Setiap beraksi, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Relasi Kuasa dan Modus Hapus Dosa di Balik Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini