SuaraLampung.id - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Tersangka inisial AY (50), yang berprofesi sebagai kepala dusun di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, mencabuli keponakannya sendiri inisial S (19) di rumahnya.
Aksi pencabulan ini dilakukan AY berkali-kali terhadap keponakannya S di rumahnya di Dente Teladas, Tulang Bawang. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban berani bicara ke orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AY, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Selama sekolah, korban tinggal di rumah AY yang merupakan pamannya sendiri.
Korban bercerita kepada kedua orang tuanya mengenai tindakan cabul yang dialami dirinya.
Orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan.
Baca Juga: Miris! Pengasuh Pesantren di Ponorogo Diduga Cabuli Santriwati Bertahun-tahun
Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," jelas Iptu Eman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga 2021.
Setiap beraksi, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BRI Ambil Peran dalam Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Terbongkar di Bakauheni, Ribuan Burung Diamankan Petugas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga