Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Kadus di Tulang Bawang cabuli keponakan. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Tersangka inisial AY (50), yang berprofesi sebagai kepala dusun di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, mencabuli keponakannya sendiri inisial S (19) di rumahnya. 

Aksi pencabulan ini dilakukan AY berkali-kali terhadap keponakannya S di rumahnya di Dente Teladas, Tulang Bawang. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban berani bicara ke orang tuanya. 

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang. 

Baca Juga: Miris! Pengasuh Pesantren di Ponorogo Diduga Cabuli Santriwati Bertahun-tahun

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AY, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.

Selama sekolah, korban tinggal di rumah AY yang merupakan pamannya sendiri. 

Korban bercerita kepada kedua orang tuanya mengenai tindakan cabul yang dialami dirinya.

Orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan. 

Baca Juga: Hanya Tersisa Baju di Badan, Jerit Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Meminta Bantuan

Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.

"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," jelas Iptu Eman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga 2021.

Setiap beraksi, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain.

Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. 

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.

Load More