SuaraLampung.id - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Tersangka inisial AY (50), yang berprofesi sebagai kepala dusun di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, mencabuli keponakannya sendiri inisial S (19) di rumahnya.
Aksi pencabulan ini dilakukan AY berkali-kali terhadap keponakannya S di rumahnya di Dente Teladas, Tulang Bawang. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban berani bicara ke orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AY, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Selama sekolah, korban tinggal di rumah AY yang merupakan pamannya sendiri.
Korban bercerita kepada kedua orang tuanya mengenai tindakan cabul yang dialami dirinya.
Orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan.
Baca Juga: Miris! Pengasuh Pesantren di Ponorogo Diduga Cabuli Santriwati Bertahun-tahun
Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," jelas Iptu Eman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga 2021.
Setiap beraksi, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru