SuaraLampung.id - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri di Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Tersangka inisial AY (50), yang berprofesi sebagai kepala dusun di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, mencabuli keponakannya sendiri inisial S (19) di rumahnya.
Aksi pencabulan ini dilakukan AY berkali-kali terhadap keponakannya S di rumahnya di Dente Teladas, Tulang Bawang. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban berani bicara ke orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap AY, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Dente Teladas.
Selama sekolah, korban tinggal di rumah AY yang merupakan pamannya sendiri.
Korban bercerita kepada kedua orang tuanya mengenai tindakan cabul yang dialami dirinya.
Orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan.
Baca Juga: Miris! Pengasuh Pesantren di Ponorogo Diduga Cabuli Santriwati Bertahun-tahun
Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," jelas Iptu Eman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga 2021.
Setiap beraksi, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro