SuaraLampung.id - Pembangunan Pertashop di di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mendapat penolakan dari para pedagang BBM eceran.
Para pedagang BBM eceran menolak keberadaan Pertashop di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Barat itu karena berdampak terhadap perekonomian pedagang kecil.
Kehadiran Pertashop tersebut merupakan yang kedua setelah Pertashop di Islamic Center Tulang Bawang Barat yang hanya berjarak 3,4 km dari lokasi.
Menurut Rendi perwakilan pedagang eceran BBM Kelurahan Panaragan Jaya, kehadiran Pertashop yang berdekatan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perekonomian para pedagang kecil.
Baca Juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung Beroperasi Selasa
"Kami tidak melarang para pengusaha untuk berbisnis. Namun kami berharap dapat dipertimbangkan dengan matang dampak bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan eceran kecil. Apalagi pada masa Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk bagi para pedagang," kata Rendi, Minggu (8/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co-media jaringan Suara.com.
Perwakilan pedagang sudah membuat surat pernyataan penolakan dari para pedagang yang disampaikan kepada pemerintah Kelurahan Panaragan Jaya.
"Kami sudah sampaikan surat pernyataan penolakan kepada Pak Lurah Panaragan Jaya dan kami juga ditemui oleh perwakilan keluarga pemilik Pertashop. Kemudian keluarga pemilik Pertashop mengatakan pembangunan itu hanya untuk menahan tanah agar tidak longsor dan meminta para pedagang tidak membesar-besaran rencana pembangunan Pertashop itu," kata Rendi.
Penolakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh perwakilan pedagang dengan memasang banner petisi yang dibubuhkan tanda tangan perwakilan pedagang.
"Kami yakin Pemerintah Kabupaten Tubaba memperhatikan pedagang kecil. Kami tidak menolak Pertashop, tetapi kami minta agar jarak antar pertashop dapat diatur dengan baik, sehingga pedagang kecil masih bisa mengais rezeki," kata Rendi.
Baca Juga: Bantu Warga Pulau Rimau yang Kesulitan Air Tawar, Mahasiswa ITERA Buat Alat Distilasi
Salah satu poin penting yang tertuang dalam Surat Pernyataan penolakan dari pedagang yaitu pertama, jarak antar pertashop terdekat di Islamic Center Tubaba hanya 3,4 Km.
Sedangkan BPH Migas menegaskan agar jarak antar Pertashop tidak kurang dari 5 Km, sebagaimana dilansir dari berita liputan6 pada 11 Maret 2021 bahwa BPH Migas mengimbau Pertamina agar membangun Pertashop dengan jarak minimal 10 km dari SPBU atau 5 km dari SPBU mini terdekat.
Jika tidak, pihaknya mengancam akan membongkar atau memindahkannya.
"Kami hanya pedang kecil yang tidak bisa banyak berbuat apalagi bersaing dengan pengusaha yang banyak modal dan dekat dengan penguasa. Kami orang kecil dan kami yakin pemerintah daerah Tubaba memikirkan pedang kecil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar