SuaraLampung.id - Aturan mengenai vaksinasi COVID-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong dihapus.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Penghapusan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Ketentuan mengenai pelayanan vaksinasi berbayar untuk individu dalam skema vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Budi menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin COVID-19 dari Sinopharm.
"Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," katanya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax. (ANTARA)
Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Sudah Sasar 70 Persen Warga Kecamatan Makasar Jaktim
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya