SuaraLampung.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial HT (47), ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran.
Oknum ASN asal Bandar Lampung ini ditangkap polisi di wilayah Negeri Katon, Pesawaran, Selasa (3/8/2021).
Selain oknum ASN, aparat Satres Narkoba Polres Pesawaran ikut menangkap tiga orang lainnya.
Mereka ialah karyawan honorer asal Kedaton Bandar Lampung inisial SR (37). Kemudian dua lainnya yakni warga Musi Banyuasin inisial HR (46) dan warga Ketapang Lampung Selatan inisial SP (38).
"Penangkapan terhadap keempatnya ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Negeri Katon sering dijadikan perlintasan pelaku membawa narkotika. Kemudian anggota langsung melakukan pengintaian ke lokasi," kata Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dari hasil pengintaian, anggota pertama menangkap dua pelaku HT dan SR di Desa Negara Saka pada pukul 14.00 WIB.
Kemudian setengah jam kemudian, ditangkap dua pelaku lagi inisial HR dan SP.
"Dari hasil penangkapan HT dan SR, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,16 Gram dan alat hisap pipa kaca (pirek). Kemudian dari tangan HR dan SP ditemukan dua bungkus plastik klip sabu seberat 2,87 Gram, dua ponsel, dan satu mobil Toyota Etios," ujar Junaidi.
Kini keempatnya beserta barang bukti, telah diamankan ke Mapolres Pesawaran.
Baca Juga: Akses Masuk Ponpes di Pesawaran Terhalang Pagar Beton Perumahan, Bupati Turun Tangan
Atas perbuatannya ini, keempatnya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang