Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. Oknum ASN ditangkap polisi di Pesawaran dalam kasus narkoba. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial HT (47), ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran.

Oknum ASN asal Bandar Lampung ini ditangkap polisi di wilayah Negeri Katon, Pesawaran, Selasa (3/8/2021). 

Selain oknum ASN, aparat Satres Narkoba Polres Pesawaran ikut menangkap tiga orang lainnya. 

Mereka ialah karyawan honorer asal Kedaton Bandar Lampung inisial SR (37). Kemudian dua lainnya yakni warga Musi Banyuasin inisial  HR (46) dan warga Ketapang Lampung Selatan inisial SP (38).

Baca Juga: Akses Masuk Ponpes di Pesawaran Terhalang Pagar Beton Perumahan, Bupati Turun Tangan

"Penangkapan terhadap keempatnya ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Negeri Katon sering dijadikan perlintasan pelaku membawa narkotika. Kemudian anggota langsung melakukan pengintaian ke lokasi," kata Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Dari hasil pengintaian, anggota pertama menangkap dua pelaku HT dan SR di Desa Negara Saka pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian setengah jam kemudian, ditangkap dua pelaku lagi inisial HR dan SP.

"Dari hasil penangkapan HT dan SR, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,16 Gram dan alat hisap pipa kaca (pirek). Kemudian dari tangan HR dan SP ditemukan dua bungkus plastik klip sabu seberat 2,87 Gram, dua ponsel, dan satu mobil Toyota Etios," ujar Junaidi.

Kini keempatnya beserta barang bukti, telah diamankan ke Mapolres Pesawaran.

Baca Juga: Pesta Sabu, Oknum Jaksa Pesawaran Dituntut 10 Bulan Penjara

Atas perbuatannya ini, keempatnya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Load More