SuaraLampung.id - Onadio Leonardo atau Onad menyinggung orang-orang yang menganggap musik itu haram.
Penasaran mengenai hukum musik haram atau tidak membuat Onad bertanya ke Habib Jafar.
Onad mengaku ada beberapa teman-temannya yang menganggap musik itu haram setelah hijrah.
"Begitu dia hijrah, musik itu haram. Kalo dengerin musik masuk neraka, dilarang. Sebenarnya polanya yang benar itu seperti apa sih bib?" tanya Onad ke Habib Jafar dikutip dari YouTube The Leonardo's.
Menurut Habib Jafar, sebenarnya musik itu haram. Ada tiga jenis musik yang haram kata Habib Jafar.
"Pertama suara sendok dan garpumu ketika makan sedangkan tetanggamu kelaparan. Itu haram," kata Habib Jafar.
Kedua lanjutnya, adalah persoalan pengucapan.
"Mungkin mereka salah dalam spelling. Yang haram itu musrik. Musik dan musrik. Ketiga adalah musik yang haram itu adalah yang fals. Karena segala sesuatu yang menganggu itu berdosa. Di luar itu musik itu halal," terang Habib Jafar.
Memang ada sebagian kalangan yang menganggap haram. Biasanya kata Habib Jafar yang menganggap musik haram itu berlandaskan pada Surat Lukman ayat 6.
Baca Juga: Ngaku di Depan Onad, Habib Husein Jafar Kerap Dimarahi Netizen Gegara Deddy Corbuzier
Dalam surat Lukman ayat 6, jelas Habib Jafar, orang dilarang mengeluarkan sesuatu dari suara yang sia-sia. Termasuk omongan, menyanyi dan juga berkhutbah.
"Jadi bermusik kalo tidak sia-sia, untuk membahagiakan orang lain maka itu bukan hanya boleh tapi berpahala," kata Habib Jafar.
Menurut Habib Jafar, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, musik diharamkan karena kaitannya dengan kemaksiatan.
"Jika musik tidak identik dengan kemaksiatan. Malah kan banyak musik dijadikan medium untuk berdakwah. Atau medium untuk membahagiakan orang lain itu berpahala," ucapnya.
Bagi Habib Jafar, musik adalah medium paling efektif untuk berdakwah khususnya untuk generasi milenial.
Menurutnya, agama butuh media untuk berbicara ke banyak orang. Dan musik adalah media paling tepat untuk menyiarkan nilai agama ke banyak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG