Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Juli 2021 | 12:35 WIB
Polres Lampung Selatan bongkar kasus pemalsuan surat tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (28/7/2021). [Lampungpro.co/Polres Lamsel]

Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Load More