SuaraLampung.id - Oknum guru inisial G yang menyebarkan video hoaks kerusuhan Terminal Metro ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Oknum guru G ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks kerusuhan Terminal Metro.
Oknum guru penyebar video hoaks kerusuhan Terminal Metro dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.
Ada pun bunyi pasal tersebut, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Video kerusuhan pasar ini, awalnya disebarkan tersangka pada Kamis (15/7/2021). Bersama Polres Metro, tersangka diamankan dikediamannya pada Jumat (16/7/2021) malam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (23/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sebelumnya video kerusuhan itu diunggah ulang ke kanal YouTube pribadi tersangka.
Selanjutnya tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook milikya, dengan alasan untuk menambah viewer dan jumlah pengikut akun media sosialnya.
"Dari penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan satu kartu nomor telepon tersangka. Selanjutnya kami imbau agar masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga: Sudah 3 Bulan Audit Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami Belum Rampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026