SuaraLampung.id - Oknum guru inisial G yang menyebarkan video hoaks kerusuhan Terminal Metro ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Oknum guru G ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks kerusuhan Terminal Metro.
Oknum guru penyebar video hoaks kerusuhan Terminal Metro dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.
Ada pun bunyi pasal tersebut, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Video kerusuhan pasar ini, awalnya disebarkan tersangka pada Kamis (15/7/2021). Bersama Polres Metro, tersangka diamankan dikediamannya pada Jumat (16/7/2021) malam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (23/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sebelumnya video kerusuhan itu diunggah ulang ke kanal YouTube pribadi tersangka.
Selanjutnya tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook milikya, dengan alasan untuk menambah viewer dan jumlah pengikut akun media sosialnya.
"Dari penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan satu kartu nomor telepon tersangka. Selanjutnya kami imbau agar masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga: Sudah 3 Bulan Audit Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami Belum Rampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,