SuaraLampung.id - Oknum guru inisial G yang menyebarkan video hoaks kerusuhan Terminal Metro ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Oknum guru G ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks kerusuhan Terminal Metro.
Oknum guru penyebar video hoaks kerusuhan Terminal Metro dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946.
Ada pun bunyi pasal tersebut, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Video kerusuhan pasar ini, awalnya disebarkan tersangka pada Kamis (15/7/2021). Bersama Polres Metro, tersangka diamankan dikediamannya pada Jumat (16/7/2021) malam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (23/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sebelumnya video kerusuhan itu diunggah ulang ke kanal YouTube pribadi tersangka.
Selanjutnya tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook milikya, dengan alasan untuk menambah viewer dan jumlah pengikut akun media sosialnya.
"Dari penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan satu kartu nomor telepon tersangka. Selanjutnya kami imbau agar masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga: Sudah 3 Bulan Audit Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami Belum Rampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan