Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:18 WIB
oknum guru ditangkap sebar video hoaks kerusuhan di Terminal Metro Pusat. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum guru ditetapkan menjadi tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video hoaks kerusuhan di Terminal Metro.

Oknum guru inisial G (50) ini sengaja membuat video hoaks kerusuhan di Terminal Metro demi mendulang viewers dan followers.

Oknum guru ini mengaku hanya iseng membuat video hoaks kerusuhan di Terminal Metro. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, oknum guru ini menyebarkan video hoaks hanya iseng.

Baca Juga: Mobil Vaksinasi Keliling Polda Lampung Beroperasi ke Tiga Kawasan

Motifnya guru in menyebarkan video hoaks kerusuhan di Terminal Metro hanya untuk menambah viewers dan followers media sosialnya.

"Jadi ini motifnya hanya iseng, karena melihat ada ribut-ribut, lalu dilihat ada satpol PP, jadi dia bikin konten seperti itu. Ada pun harapannya dia ini, viewers di media sosialnya bertambah," kata Kombes Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Oknum guru ini dijerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) ancamannya 10 tahun penjara.

Hal ini Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

"Awalnya pelaku ini melihat video di YouTube, ada kejadian di Aceh berupa penutupan Pasar Peunayong. Kemudian dia mengambil dan menyebarkannya, kemudian ditambahkan bahwa lokasi itu berada di Metro, agar menambah kesan keaslian lokasinya," ujar Arie Rachman Nafarin.

Baca Juga: Tiga Wilayah di Bandar Lampung Jadi Sasaran Mobil Vaksinasi Keliling

Atas hal ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Hal ini agar jangan sampai menyebarkan berita hoaks di media sosial, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Load More