SuaraLampung.id - Oknum guru ditetapkan menjadi tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video hoaks kerusuhan di Terminal Metro.
Oknum guru inisial G (50) ini sengaja membuat video hoaks kerusuhan di Terminal Metro demi mendulang viewers dan followers.
Oknum guru ini mengaku hanya iseng membuat video hoaks kerusuhan di Terminal Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, oknum guru ini menyebarkan video hoaks hanya iseng.
Motifnya guru in menyebarkan video hoaks kerusuhan di Terminal Metro hanya untuk menambah viewers dan followers media sosialnya.
"Jadi ini motifnya hanya iseng, karena melihat ada ribut-ribut, lalu dilihat ada satpol PP, jadi dia bikin konten seperti itu. Ada pun harapannya dia ini, viewers di media sosialnya bertambah," kata Kombes Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Oknum guru ini dijerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) ancamannya 10 tahun penjara.
Hal ini Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Awalnya pelaku ini melihat video di YouTube, ada kejadian di Aceh berupa penutupan Pasar Peunayong. Kemudian dia mengambil dan menyebarkannya, kemudian ditambahkan bahwa lokasi itu berada di Metro, agar menambah kesan keaslian lokasinya," ujar Arie Rachman Nafarin.
Baca Juga: Mobil Vaksinasi Keliling Polda Lampung Beroperasi ke Tiga Kawasan
Atas hal ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Hal ini agar jangan sampai menyebarkan berita hoaks di media sosial, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu