SuaraLampung.id - Oknum guru ditetapkan menjadi tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video hoaks kerusuhan di Terminal Metro.
Oknum guru inisial G (50) ini sengaja membuat video hoaks kerusuhan di Terminal Metro demi mendulang viewers dan followers.
Oknum guru ini mengaku hanya iseng membuat video hoaks kerusuhan di Terminal Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, oknum guru ini menyebarkan video hoaks hanya iseng.
Baca Juga: Mobil Vaksinasi Keliling Polda Lampung Beroperasi ke Tiga Kawasan
Motifnya guru in menyebarkan video hoaks kerusuhan di Terminal Metro hanya untuk menambah viewers dan followers media sosialnya.
"Jadi ini motifnya hanya iseng, karena melihat ada ribut-ribut, lalu dilihat ada satpol PP, jadi dia bikin konten seperti itu. Ada pun harapannya dia ini, viewers di media sosialnya bertambah," kata Kombes Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Oknum guru ini dijerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) ancamannya 10 tahun penjara.
Hal ini Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Awalnya pelaku ini melihat video di YouTube, ada kejadian di Aceh berupa penutupan Pasar Peunayong. Kemudian dia mengambil dan menyebarkannya, kemudian ditambahkan bahwa lokasi itu berada di Metro, agar menambah kesan keaslian lokasinya," ujar Arie Rachman Nafarin.
Baca Juga: Tiga Wilayah di Bandar Lampung Jadi Sasaran Mobil Vaksinasi Keliling
Atas hal ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Hal ini agar jangan sampai menyebarkan berita hoaks di media sosial, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Berita Terkait
-
Pesta Pernikahan Berujung Maut, Polisi Tertibkan Senpi Usai Anggota DPRD Lampung Tembak Keponakan
-
Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, SIK, MSi, MM
-
Polda Lampung Ditantang Tuh sama Netizen!, Sopir Truk Ini Dianiaya hingga Patah Tulang saat Dipalak Preman
-
Nasib Apes Komika Aulia Rakhman, Honor Di Kampanye Anies Cuma Rp 1 Juta Berujung Tersangka Penistaan Agama
-
Kasus Polisi Injak Kepala Warga, Nasib Bripka ZK Ditentukan di Sidang Etik, Bakal Dipecat?
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi