Ilustrasi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK dinilai tidak melanggar etik dalam masalah alih status pegawai KPK. [Suara.com/Novian]
Dari keterangan para saksi, terlapor, pelapor, dokumen dan rekaman tersebut, Dewas KPK pun mendapatkan 97 fakta.
"Dalam pemeriksaan kami telah memperoleh banyak fakta yaitu fakta yang berhubungan penyusunan Perkom No 01 tahun 2021 ada 49 fakta, terkait Tes Wawasan Kebangsaan ada 14 fakta, berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 ada 6 fakta, terkait rapat pimpinan pada 29 April 2021 sejumlah 15 fakta dan terkait SK No 652 tahun 2021 ada 13 fakta," tambah Tumpak. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas