Ilustrasi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK dinilai tidak melanggar etik dalam masalah alih status pegawai KPK. [Suara.com/Novian]
Dari keterangan para saksi, terlapor, pelapor, dokumen dan rekaman tersebut, Dewas KPK pun mendapatkan 97 fakta.
"Dalam pemeriksaan kami telah memperoleh banyak fakta yaitu fakta yang berhubungan penyusunan Perkom No 01 tahun 2021 ada 49 fakta, terkait Tes Wawasan Kebangsaan ada 14 fakta, berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 ada 6 fakta, terkait rapat pimpinan pada 29 April 2021 sejumlah 15 fakta dan terkait SK No 652 tahun 2021 ada 13 fakta," tambah Tumpak. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang