SuaraLampung.id - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mungki Hadipratikno dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikno bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan komisi yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf e dan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan Dewas No 2 tahun 2020 Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata ketua majelis etik Albertina Ho dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Pasal 4 ayat 1 huruf e mengatur soal "melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi".
Sedangkan Pasal 7 ayat 1 huruf a adalah mengenai "Dalam mengimplementasikan nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib: bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP)".
Majelis etik yang terdiri Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman ringan kepada Mungki.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tambah Albertina selaku ketua majelis etik.
Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
"Hal yang memberatkan, terperiksa sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP namun terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," kata Syamsuddin Haris.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!
Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan Mungki adalah mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatan serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Mungki dijatuhi sanksi etik terkait dengan perbuatan penghilangan barang bukti dalam perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yaitu emas seberat 1,9 kilogram yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara selaku pegawai KPK di Direktorat Labuksi KPK.
Pada 29 Juni 2020, Mungki sudah mendapatkan laporan dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti I Oki Setiadi tentang hilangnya barang bukti berupa logam mulia dalam perkara Yaya Purnomo.
Mungki lalu memerintahkan Oki untuk mencari barang bukti tersebut dan membuka akses CCTV.
Oki Setiadi pada 24 September 2020 lalu melaporkan bahwa ia telah menemukan foto atas rekaman video CCTV saat I Gede Ary Suryanthara mengambil logam mulia tersebut pada 8, 9 dan 13 Januari 2020.
Mungki lalu memanggil Oki Setiadi dan I Gede Ary pada 5 Oktober ke ruangannya, di sana Gede Ary lalu mengakui semua perbuatannya dan mengatakan emas telah digadaikan di kantor Pegadaian Meruya dan Tanjung Duren.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji
-
Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api