SuaraLampung.id - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mungki Hadipratikno dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikno bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan komisi yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf e dan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan Dewas No 2 tahun 2020 Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata ketua majelis etik Albertina Ho dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Pasal 4 ayat 1 huruf e mengatur soal "melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi".
Sedangkan Pasal 7 ayat 1 huruf a adalah mengenai "Dalam mengimplementasikan nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib: bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP)".
Majelis etik yang terdiri Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman ringan kepada Mungki.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tambah Albertina selaku ketua majelis etik.
Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
"Hal yang memberatkan, terperiksa sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP namun terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," kata Syamsuddin Haris.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!
Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan Mungki adalah mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatan serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Mungki dijatuhi sanksi etik terkait dengan perbuatan penghilangan barang bukti dalam perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yaitu emas seberat 1,9 kilogram yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara selaku pegawai KPK di Direktorat Labuksi KPK.
Pada 29 Juni 2020, Mungki sudah mendapatkan laporan dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti I Oki Setiadi tentang hilangnya barang bukti berupa logam mulia dalam perkara Yaya Purnomo.
Mungki lalu memerintahkan Oki untuk mencari barang bukti tersebut dan membuka akses CCTV.
Oki Setiadi pada 24 September 2020 lalu melaporkan bahwa ia telah menemukan foto atas rekaman video CCTV saat I Gede Ary Suryanthara mengambil logam mulia tersebut pada 8, 9 dan 13 Januari 2020.
Mungki lalu memanggil Oki Setiadi dan I Gede Ary pada 5 Oktober ke ruangannya, di sana Gede Ary lalu mengakui semua perbuatannya dan mengatakan emas telah digadaikan di kantor Pegadaian Meruya dan Tanjung Duren.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Dibuang, 7 Cara Cerdas Olah Sisa Opor & Rendang Jadi Menu Baru yang Lezat
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen