Pada 15 Desember 2020 Mungki melaporkan secara lisan emas yang hilang itu kepada Direktur Pengawasan Internal Subroto.
Subroto lalu mengarahkan Mungki untuk menyelesaikan masalah ini karena BPK karena akan masuk audit.
Baru pada 14 Januari 2021 Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono menanyakan ke Mungki lewat telepon soal barang bukti emas yang hilang.
Karyono pun baru menghubungi Mungki karena sebelumnya ditelepon oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean yang menyampaikan "Kar coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang".
Lalu Mungki menjawab "Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena belum menerima laporan. Padahal Mungki sudah mengetahuinya sejak 29 Juni 2020 dan mendapat pengakuan dari Gede Ary pada 5 Oktober 2020.
"Terperiksa tidak pernah melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap 3 bulan untuk kepentingan penyusunan Laporan Capaian Kinerja dalam rangka penilaian kinerja pegawai," ungkap Syamsuddin Haris.
Di persidangan, Mungki mengatakan tidak melaporkan ke atasan karena agak syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi di Direktorat Labuksi dan hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan emas agar bisa kembali sebelum audit BPK.
Audit BPK pun biasanya fokus ke pengelolaan barang bukti dan rampasan.
"Menurut majelis hakim alasan itu tidak berasalan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," tambah Syamsuddin.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!
Mungki juga mengaku berencana untuk melapor ke Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono setelah yakin emas itu benar-benar hilang, siapa yang mengambil dan kejelasan langkah-langkah pengembaliannya.
"Namun menurut majelis tidak beralasan karena terperiksa mendapat laporan pada 24 September 2020 tentang saudara I Gede Ary Suryanthara yang mengambil barang bukti dan ia pun telah mengakui perbuatannya pada 5 Oktober 2020 serta berkomtimen untuk mengembalikan. Terperiksa tetap tidak melaporkan ke Deputi Penidnakan selaku atasannya dan baru melapor ke Direktur PI karena BPK akan melakukan audit," ungkap Syamsuddin.
Namun karena barang bukti yang hilang itu telah berhasil dikuasai oleh KPK sehingga dampak perbuatan yang ditimbulkan Mungki adalah merugikan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi karena Mungkin tidak bekrja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan bawahannya.
Sementara I Gede Ary Suryanthara sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada April 2021 lalu. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi