Pada 15 Desember 2020 Mungki melaporkan secara lisan emas yang hilang itu kepada Direktur Pengawasan Internal Subroto.
Subroto lalu mengarahkan Mungki untuk menyelesaikan masalah ini karena BPK karena akan masuk audit.
Baru pada 14 Januari 2021 Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono menanyakan ke Mungki lewat telepon soal barang bukti emas yang hilang.
Karyono pun baru menghubungi Mungki karena sebelumnya ditelepon oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean yang menyampaikan "Kar coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang".
Lalu Mungki menjawab "Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena belum menerima laporan. Padahal Mungki sudah mengetahuinya sejak 29 Juni 2020 dan mendapat pengakuan dari Gede Ary pada 5 Oktober 2020.
"Terperiksa tidak pernah melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap 3 bulan untuk kepentingan penyusunan Laporan Capaian Kinerja dalam rangka penilaian kinerja pegawai," ungkap Syamsuddin Haris.
Di persidangan, Mungki mengatakan tidak melaporkan ke atasan karena agak syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi di Direktorat Labuksi dan hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan emas agar bisa kembali sebelum audit BPK.
Audit BPK pun biasanya fokus ke pengelolaan barang bukti dan rampasan.
"Menurut majelis hakim alasan itu tidak berasalan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," tambah Syamsuddin.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!
Mungki juga mengaku berencana untuk melapor ke Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono setelah yakin emas itu benar-benar hilang, siapa yang mengambil dan kejelasan langkah-langkah pengembaliannya.
"Namun menurut majelis tidak beralasan karena terperiksa mendapat laporan pada 24 September 2020 tentang saudara I Gede Ary Suryanthara yang mengambil barang bukti dan ia pun telah mengakui perbuatannya pada 5 Oktober 2020 serta berkomtimen untuk mengembalikan. Terperiksa tetap tidak melaporkan ke Deputi Penidnakan selaku atasannya dan baru melapor ke Direktur PI karena BPK akan melakukan audit," ungkap Syamsuddin.
Namun karena barang bukti yang hilang itu telah berhasil dikuasai oleh KPK sehingga dampak perbuatan yang ditimbulkan Mungki adalah merugikan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi karena Mungkin tidak bekrja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan bawahannya.
Sementara I Gede Ary Suryanthara sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada April 2021 lalu. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS