SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk pembangunan jalan.
Dana yang dipinjam Pemkab Lampung Selatan ke PT SMI senilai Rp90 miliar.
Peminjaman dana Rp90 miliar ke PT SMI ini dipaparkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat acara rakor virtual, Rabu (21/7/2021).
Nanang menyebut, dana pinjaman itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer.
Perinciannya, peningkatan jalan koridor Simpang Serdang-Jatibaru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur sebesar Rp40,83 miliar sepanjang 20,71 kilometer.
Kemudian, peningkatan jalan koridor Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas Rp49,16 miliar panjang 26,12 kilometer.
“Manfaat yang ingin dicapai adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam rakor virtual tersebut dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Pemkab Lampung Selatan mengikuti rakor PEN secara virtual. Nanang menyatakan, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut.
“Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. Insya Allah, 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Nanang.
Baca Juga: Oknum PNS Terlibat Pungli Tes Antigen, Bupati Lampung Selatan Marah Besar
Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI, Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur.
Di satu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
“Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Gak Perlu Repot Tukar Uang saat Liburan Lebaran dengan Debit Multicurrency
-
Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magribnya di Sini
-
Agar THR Lebaran Lebih Awet, Manfaatkan Promo Spesial BRI untuk Belanja Hemat
-
Brand Bali Ini Makin Terkenal Berkat LinkUMKM BRI
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini