Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:41 WIB
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan meminjam dana Rp90 miliar ke PT SMI untuk membangun jalan. [Lampungpro.co/Pemkab Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk pembangunan jalan. 

Dana yang dipinjam Pemkab Lampung Selatan ke PT SMI senilai Rp90 miliar. 

Peminjaman dana Rp90 miliar ke PT SMI ini dipaparkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat acara rakor virtual, Rabu (21/7/2021). 

Nanang menyebut, dana pinjaman itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer.

Baca Juga: Oknum PNS Terlibat Pungli Tes Antigen, Bupati Lampung Selatan Marah Besar

Perinciannya, peningkatan jalan koridor Simpang Serdang-Jatibaru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur sebesar Rp40,83 miliar sepanjang 20,71 kilometer. 

Kemudian, peningkatan jalan koridor Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas Rp49,16 miliar panjang 26,12 kilometer.

“Manfaat yang ingin dicapai adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam rakor virtual tersebut dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Pemkab Lampung Selatan mengikuti rakor PEN secara virtual. Nanang menyatakan, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut. 

“Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. Insya Allah, 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Nanang. 

Baca Juga: Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tangkap Oknum PNS BPBD

Sementara itu, Kepala Divisi  Pembiayaan Publik PT SMI, Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur.

Di satu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan. 

“Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya. 

Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini.

Load More