SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk pembangunan jalan.
Dana yang dipinjam Pemkab Lampung Selatan ke PT SMI senilai Rp90 miliar.
Peminjaman dana Rp90 miliar ke PT SMI ini dipaparkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat acara rakor virtual, Rabu (21/7/2021).
Nanang menyebut, dana pinjaman itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer.
Perinciannya, peningkatan jalan koridor Simpang Serdang-Jatibaru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur sebesar Rp40,83 miliar sepanjang 20,71 kilometer.
Kemudian, peningkatan jalan koridor Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas Rp49,16 miliar panjang 26,12 kilometer.
“Manfaat yang ingin dicapai adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam rakor virtual tersebut dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Pemkab Lampung Selatan mengikuti rakor PEN secara virtual. Nanang menyatakan, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut.
“Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. Insya Allah, 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Nanang.
Baca Juga: Oknum PNS Terlibat Pungli Tes Antigen, Bupati Lampung Selatan Marah Besar
Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI, Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur.
Di satu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
“Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB