SuaraLampung.id - Keterlibatan oknum PNS BPBD Lampung Selatan dalam kasus pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni membuat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto geram.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta oknum PNS yang terlibat pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni ditindak tegas.
Bagi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, perbuatan oknum PNS melakukan pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.
“Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan. Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Nanang Ermanto dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Menurut Nanang, perbuatan oknum PNS itu menyalahi tugas pokoknya, karena menghalangi pelaksanaan penanganan Covid-19 dalam operasi penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku merupakan tindakan luar biasa yang bisa membahayakan orang lain.
"Apabila tes kesehatan orang yang diberikan Suket rapid tes antigen ternyata terindikasi Covid-19 atau hasil rapid test nya reaktif, maka bisa membahayakan keselamatan orang banyak. Ini sama saja membahayakan nyawa manusia, apabila dalam bus itu ada yang terkena Virus Covid-19," ujar Nanang Ermanto.
Untuk itu, Nanang meminta kepada pihak kepolisian agar memproses dan menindak tegas kedua pelaku.
Hal ini agar jangan ada lagi oknum yang coba-coba bermain dalam pembuatan Suket rapid tes antigen ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tangkap Oknum PNS BPBD
Nanang berharap kepada petugas PPKM Pemkab Lampung Selatan di lapangan, untuk bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Bekerjalah sesuai jalur, jangan mengerjakan sesuatu itu hanya memikirkan materi keuntungan pribadi saja. Tapi bekerjalah dengan penuh keikhlasan. Hingga kini, kami telah bekerja secara maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covi-19," jelas Nanang Ermanto.
Saat ini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan.
Meski demikian, Nanang akan tetap menanti hasil pemeriksaan kepolisian dan investigasi dari tim Inspektorat.
Sebelumnya beredar video oknum ASN selaku petugas PPKM bersama salah satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dari Bakauheni.
Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku meminta uang ke penumpang bus yang tidak memiliki Suket hasil pemeriksaan rapid tes antigen sebagai syarat utama untuk bisa menyeberang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Menyapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona