SuaraLampung.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai honorer di Dinas Pendapatan Lampung Selatan, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pajak minerba.
Tiga ASN dan satu pegawai honorer Dinas Pendapatan Lampung Selatan ini dinilai turut bersama-bersama menyelewengkan pajak minerba senilai Rp2,26 miliar.
Ada pun ketiga terdakwa tersebut yakni Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans M. Efriansyah Agung, dan Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa.
"Dengan ini mengadili terdakwa Efriansyah dengan hukuman 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp40 juta yang sudah dikembalikan," kata Ketua Majelis Hakim Masriati, Kamis (8/7/2021) di PN Tipikor Tanjungkarang, dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin divonis hukuman 1,1 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp10 juta yang sudah dikompensasikan uang titipan terdakwa.
Sementara Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa divonis 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp28 juta dikompensasikan uang titipan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Majelis Hakim menilai, ketiga terdakwa ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ketiganya dituntut hukuman 1,6 tahun pidana penjara, dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Para terdakwa diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.
Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung