SuaraLampung.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai honorer di Dinas Pendapatan Lampung Selatan, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pajak minerba.
Tiga ASN dan satu pegawai honorer Dinas Pendapatan Lampung Selatan ini dinilai turut bersama-bersama menyelewengkan pajak minerba senilai Rp2,26 miliar.
Ada pun ketiga terdakwa tersebut yakni Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans M. Efriansyah Agung, dan Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa.
"Dengan ini mengadili terdakwa Efriansyah dengan hukuman 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp40 juta yang sudah dikembalikan," kata Ketua Majelis Hakim Masriati, Kamis (8/7/2021) di PN Tipikor Tanjungkarang, dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin divonis hukuman 1,1 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp10 juta yang sudah dikompensasikan uang titipan terdakwa.
Sementara Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa divonis 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp28 juta dikompensasikan uang titipan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Majelis Hakim menilai, ketiga terdakwa ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ketiganya dituntut hukuman 1,6 tahun pidana penjara, dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Para terdakwa diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.
Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong