SuaraLampung.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai honorer di Dinas Pendapatan Lampung Selatan, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pajak minerba.
Tiga ASN dan satu pegawai honorer Dinas Pendapatan Lampung Selatan ini dinilai turut bersama-bersama menyelewengkan pajak minerba senilai Rp2,26 miliar.
Ada pun ketiga terdakwa tersebut yakni Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans M. Efriansyah Agung, dan Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa.
"Dengan ini mengadili terdakwa Efriansyah dengan hukuman 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp40 juta yang sudah dikembalikan," kata Ketua Majelis Hakim Masriati, Kamis (8/7/2021) di PN Tipikor Tanjungkarang, dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kemudian Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin divonis hukuman 1,1 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp10 juta yang sudah dikompensasikan uang titipan terdakwa.
Sementara Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa divonis 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp28 juta dikompensasikan uang titipan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Majelis Hakim menilai, ketiga terdakwa ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ketiganya dituntut hukuman 1,6 tahun pidana penjara, dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Para terdakwa diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.
Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka