SuaraLampung.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengeluarkan rekomendasi untuk KPK terkait polemik tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Karena itu, Ombudsman meminta kepada Pimpinan KPK segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos TWK sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK.
“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Dalam laporan yang sama, Ombudsman turut meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai jadi ASN.
Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Hasil TWK Cuma jadi Bahan Evaluasi, Bukan Pemecatan 51 Pegawai KPK
Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil. BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum. Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
BRI Bagikan Dividen Tunai Rp52,1 Triliun, Perkuat Kinerja untuk Nilai Tambah Berkelanjutan
-
Perkuat Layanan Inklusif, Pegadaian Resmikan Cabang Internasional di Timor Leste
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Kelancaran Haji 2026 Didukung BRI, Distribusi Living Cost SAR Menjangkau 152,49 Juta