SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin bepergian dengan pesawat, harus tahu aturan baru penerbangan.
Aturan baru penerbangan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 53 Tahun 2021.
Aturan baru penerbangan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Aturan baru penerbangan pesawat antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Novie Riyanto menyampaikan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," tambah Dirjen Novie.
Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021. Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," pungkasnya.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik Masa PPKM Darurat
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.
SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun