SuaraLampung.id - Wilayah yang menerapkan PPKM Darurat seperti Bandar Lampung diimbau menggelar salat Id Idul Adha di rumah masing-masing.
Imbauan melaksanakan Salat Id Idul Adha di rumah di wilayah PPKM Darurat seperti Bandar Lampung dikeluarkan Kementerian Agama.
Dalam surat edarannya, Kementerian Agama memberi panduan mengenai pelaksanaan Salat Id Idul Adha di wilayah PPKM Darurat seperti Bandar Lampung.
Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sekaligus sebagai bentuk kepedulian dalam menekan laju angka penularan COVID-19.
"Marilah kita rayakan Hari Raya Idul Adha ini dengan disiplin protokol kesehatan ketat. Hendaknya ibadah kita semua akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar, dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Fuad mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang isinya sebagai petunjuk teknis atau panduan bagi masyarakat. Surat edaran ini semata-mata demi melindungi masyarakat dari risiko penularan.
Sejumlah panduan itu meliputi larangan takbir yang mengundang massa di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun zona merah dan oranye, imbauan agar menggelar Shalat Idul Adha di rumah masing-masing, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban.
Khusus untuk Shalat Idul Adha terutama di zona hijau di wilayah non PPKM Darurat diperbolehkan menggelar Shalat Idul Adha di masjid/mushala maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kapasitas.
"Untuk daerah non-PPKM Darurat, kegiatan dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fuad, menegaskan.
Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan untuk Idul Adha, Mentan Kunjungi Depo di Kota Bogor
Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengerahkan sekitar 50.000 penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk memonitoring penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 perihal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi COVID-19.
"Kanwil, Kemenag provinsi, ASN, non-ASN, KUA, hingga 50 ribu penyuluh agama akan kita kerahkan. Kami akan libatkan semua., kami dorong di seluruh level untuk melakukan sosialisasi secara intensif," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz.
Ishfah mengatakan ada tiga indikator yang akan menjadi ukuran keefektifan sosialiasi. Pertama, sejauh mana jangkauan kanwil, KUA dan penyuluh mampu melibatkan berbagai pihak dalam melakukan sosialisasi surat edaran.
Kemudian frekuensi, para kanwil, KUA, hingga penyuluh akan dilihat sejauh mana segmen sasaran mampu dijangkau, bukan hanya sering atau tidaknya mereka melakukan sosialisasi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Subsidi Rp300 Juta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah
-
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
-
Gebrakan Itera! BRT Canggih Rute Kampus-MBK Diluncurkan dengan WiFi Gratis dan AI
-
Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung