SuaraLampung.id - Toko kategori esensial di Bandar Lampung akan dibatasi jam operasionalnya selama PPKM Darurat.
Toko esensial di Bandar Lampung hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 07.00 hingga 10.00 selama PPKM Darurat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya akan sedikit keras dalam penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Mobilitas kendaraan dibatasi dan menyekat jalan di dalam kota dan perbatasan kota Bandar Lampung.
Selain itu, akan diperketat lima posko yang sudah ada dan akan ada penambahan empat posko lainnya.
"Kami baru mendapat petunjuk, masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan esensial bisa ke kantor atau berdagang mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB. Kemudian pukul 10.00 hingga 20.00 WIB akan kami tutup total, jadi tidak ada lagi yang masuk ke Bandar Lampung," kata Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (15/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat agar sadar dan bisa bersabar, untuk kepentingan bersama dalam hal menjaga kesehatan dari penularan Covid-19.
"Kami mendukung leading sektor wali kota, jadi kami harap masyarakat harus mendukung semua. Ketentuan ini harus dipatuhi, agar bersama-sama membantu mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat," ujar Yan Budi Jaya.
Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, pihaknya akan menutup toko dan pedagang selain dari esensial seperti sembako.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Bayar Denda Pedagang dan Masyarakat Kecil yang Langgar PPKM Darurat
"Kami ingin berjalan normal kembali, jadi harus ada kerjasama yang baik kkarena yang sakit sudah banyak, jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup," tegas Eva Dwiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management
-
19 Reka Adegan: Usai Lahirkan Sendiri, Ibu di Balam Tega Buang Bayi ke Saluran Air Pasar Tugu