Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:51 WIB
Ilustrasi warga membawa golok. Seorang pria mengancam satpam Pelabuhan Panjang sambil mengacungkan golok.

SuaraLampung.id - Seorang pria asal Panjang Bandar Lampung inisial HF (44), mengancam akan membunuh satpam Pelabuhan Panjang

Gara-garanya, HF tidak diterima ditegur satpam saat mengambil sipingan di dalam Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. 

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Navaldo Supeno mengatakan, pihaknya sudah menangkap HF atas laporan korban satpam Pelabuhan Panjang. 

Pengancaman ini terjadi ketika HF masuk ke Pelabuhan Panjang hendak mengumpulkan sipingan yang biasanya digunakan sebagai campuran pakan unggas.

Baca Juga: Kasus DBD di Bandar Lampung Menurun Drastis di Tahun 2021

Setelah mendapatkan sipingan, HF keluar Pelabuhan Panjang. Hal ini dilihat satpam Pelabuhan Panjang.

Karena tak ada izin masuk Pelabuhan Panjang, satpam menegur HF.

"Tidak terima dirinya ditegur, pelaku kemudian pulang ke rumah dengan rasa kesal. Namun tidak lama kemudian, pelaku ini kembali ke pelabuhan sambil membawa senjata tajam jenis golok yang dipinjam dari tetangganya, untuk mengancam Satpam," kata Ipda Novaldo Supeno saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Pelaku mengejar korban sembari mengacungkan golok yang dibawanya, dengan berteriak akan membunuh Satpam pelabuhan.

Karena seorang diri, satpam melarikan diri takut nyawanya terancam.

Baca Juga: PPKM Darurat, Sejumlah Warga Bandar Lampung Masih Abai Prokes

"Aksi ini turut terekam Kamera CCTV disekitaran Pelabuhan Panjang. Beruntung korban tidak sempat dilukai pelaku, setelah itu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolresta Bandar Lampung," ujar Novaldo Supeno.

Dalam catatan kepolisian, pelaku ini memang sering meresahkan warga sekitaran Pelabuhan Panjang.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama tujuh tahun, dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara. 

Load More