SuaraLampung.id - Beberapa pedagang di Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung, masih ingin membuka tokonya di masa PPKM Darurat.
Padahal selama PPKM Darurat di Bandar Lampung, pedagang dilarang membuka tokonya termasuk di Pasar Bambu Kuning.
Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi menyebutkan ini terjadi karena mis informasi terkait PPKM Darurat.
"Ya tadi ada sedikit mis informasi sehingga pedagang di Bambu Kuning ingin membuka tokonya. padahal selama PPKM Darurat jelas toko yang bukan esensial dilarang buka hingga tanggal 20 Juli," kata Suhardi Syamsi, Selasa (13/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Adanya mis informasi PPKM Darurat ini terjadi karena adanya penyampaikan informasi yang salah ke pedagang Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung.
Suhardi mengatakan ada seseorang yang menyampaikan bahwa pedagang boleh membuka usahanya, namun oleh petugas yang berjaga di Bambu Kuning mereka diminta untuk menutup dagangannya.
Hal ini lah yang akhirnya membuat pedagang bingung dan mempertanyakan mana yang benar dan harus diikuti.
Dia pun menegaskan kembali bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 (Mendagri), dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 serta Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat bahwa toko yang bukan esensial ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli mendatang.
"Sudah kami peringatkan dan jelaskan bahwa selama PPKM Darurat toko non esensial di tutup dan akhirnya mereka menerimanya," kata dia.
Baca Juga: PPKM Darurat Mungkin akan Diperpanjang, Termasuk di Pontianak
Suhardi pun meminta kepada masyarakat agar dapat memahami kondisi kota ini sekarang dan peraturan ini dibuat untuk meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini sehingga segera ke luar dari zona merah.
"Kita sudah siapkan petugas di sejumlah lokasi untuk melarang toko-toko itu buka selama PPKM Darurat karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan