Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:39 WIB
Ilustrasi pencabulan. Dua guru dipecat sebagai PNS karena cabuli muridnya sendiri. [Covesia]

"Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Menurut Yetty, Bupati Tapanuli Tengah meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.

Yetty yang juga sebagai Pj Sekda mengatakan bahwa JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994.

Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Pemkab Tapteng Pecat 2 Oknum Guru yang Rudapaksa Siswanya

Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya. (ANTARA)

Load More