SuaraLampung.id - Oknum guru pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, mencabuli empat santriwati.
Empat santriwati itu dicabuli oknum guru di lingkungan pondok pesantren di Pagelaran, Pringsewu.
Empat santriwati yang menjadi korban pencabulan gurunya di pondok pesantren Pringsewu, ini masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, oknum guru pondok pesantren itu ditangkap pada Kamis (8/7/2021) oleh aparat Polsek Pagelaran.
“Kami mengamankan oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Minggu (11/7/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban RU.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” kata dia.
Menurut Safri Lubis, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.
“Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes,” tuturnya.
Baca Juga: Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu
Modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.
Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.
“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkap Safri Lubis.
Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat.
“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah," kata Kapolsek.
Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali