SuaraLampung.id - Oknum guru pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, mencabuli empat santriwati.
Empat santriwati itu dicabuli oknum guru di lingkungan pondok pesantren di Pagelaran, Pringsewu.
Empat santriwati yang menjadi korban pencabulan gurunya di pondok pesantren Pringsewu, ini masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, oknum guru pondok pesantren itu ditangkap pada Kamis (8/7/2021) oleh aparat Polsek Pagelaran.
“Kami mengamankan oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Minggu (11/7/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban RU.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” kata dia.
Menurut Safri Lubis, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.
“Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes,” tuturnya.
Baca Juga: Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu
Modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.
Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.
“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkap Safri Lubis.
Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat.
“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah," kata Kapolsek.
Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya