Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 08:31 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang buruh tani di Pringsewu ditangkap karena konsumsi sabu.[Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang buruh tani inisial SA (41) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Polisi menangkap SA di rumahnya di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (8/7/2021) siang.

SA ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis di dalam rumahnya di Pringsewu. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. 

Baca Juga: 5 Bulan Pakai Narkoba, Ini 9 Potret Perubahan Nia Ramadhani Sejak Bulan Maret

"pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa SA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya," ujar Iptu Khairul, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat isap yang disembunyikan di lemari di kamar tidur pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan antara lain dua buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api dan satu buah kotak kemasan cotton bud,” kata dia. 

Pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku mengenal dan memakai sabu sejak 2017.  

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengacara Sebut Psikis Nia Ramadhani Terguncang

Selain itu pelaku berdalih menggunakan  sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan sabu sebagai pelarian,” kata Iptu Khairul Yassin.  

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan melanggar hukum pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara.

Load More