SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menangkap tersangka pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta.
Tersangka pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta yang ditangkap Aparat Sat Reskrim Polres Pringsewu berinisial JA alias Aksa (28).
Polisi Polres Pringsewu menangkap pencuri burung merpati senilai Rp50 juta di Kecamatan Way Khilay, Pesawaran, Senin (5/7/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata menerangkan, Ja menjadi buronan selama satu tahun. Selama dalam pelariannya, JA berada di Pulau Jawa.
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun di Jawa,” ujar Iptu Fabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/7/2021) siang dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tertangkapnya Ja merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penadah berinisial YE (27). YE ditangkap pada 18 Agustus 2020.
Saat beraksi mencuri burung merpati, JA tidak sendiri. Ia bersama empat rekannya mencuri di rumah Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 WIB.
“Para pelaku mengambil lima pasang burung merpati di kandang belakang rumah korban setelah merusak kunci gembok yang terpasang di pintu pagar,” jelas dia.
Dalam proses pemeriksaan terungkap saat beraksi JA dan rekannya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar. Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U, dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung.
Baca Juga: Satpam Rumah Sakit di Pringsewu Pakai Sabu untuk Kuat Begadang saat Tugas Malam
Kemudian dari hasil pencurian lima pasang burung merpati tersebut masing-masing pelaku mendapatkan bagian satu pasang burung merpati.
“JA mengaku mendapat bagian sepasang dan burung hasil curian miliknya tersebut hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa,” kata Iptu Fabo.
Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?