SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menangkap tersangka pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta.
Tersangka pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta yang ditangkap Aparat Sat Reskrim Polres Pringsewu berinisial JA alias Aksa (28).
Polisi Polres Pringsewu menangkap pencuri burung merpati senilai Rp50 juta di Kecamatan Way Khilay, Pesawaran, Senin (5/7/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata menerangkan, Ja menjadi buronan selama satu tahun. Selama dalam pelariannya, JA berada di Pulau Jawa.
Baca Juga: Satpam Rumah Sakit di Pringsewu Pakai Sabu untuk Kuat Begadang saat Tugas Malam
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun di Jawa,” ujar Iptu Fabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/7/2021) siang dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tertangkapnya Ja merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penadah berinisial YE (27). YE ditangkap pada 18 Agustus 2020.
Saat beraksi mencuri burung merpati, JA tidak sendiri. Ia bersama empat rekannya mencuri di rumah Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 WIB.
“Para pelaku mengambil lima pasang burung merpati di kandang belakang rumah korban setelah merusak kunci gembok yang terpasang di pintu pagar,” jelas dia.
Dalam proses pemeriksaan terungkap saat beraksi JA dan rekannya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar. Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U, dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung.
Baca Juga: Melawan, Tersangka Curanmor di Pringsewu Ditembak
Kemudian dari hasil pencurian lima pasang burung merpati tersebut masing-masing pelaku mendapatkan bagian satu pasang burung merpati.
“JA mengaku mendapat bagian sepasang dan burung hasil curian miliknya tersebut hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa,” kata Iptu Fabo.
Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
IKN Dipenuhi Burung Merpati, Warganet : Seperti di Mekkah
-
Siapkan Algojo untuk Musnahkan Merpati, Cara Eksekusi Ala Pemerintah Limburger Mengerikan
-
Melihat Kontes Merpati Terbesar di Inggris
-
Coffee Klasik Pringsewu, Cafe Estetik ala Vintage yang Unik
-
Kampung BW Pringsewu, Destinasi Wisata Kuliner ala Pedesaan di Lampung
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"