Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 19:18 WIB
Ilustrasi pembacokan. Ayah dan anak di Tanggamus bacok tetangga sendiri. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraLampung.id - Ayah dan anak di Talang Padang, Tanggamus, ditahan penyidik Polsek Talang Padang. 

Ayah dan anak ditahan karena menjadi tersangka pembacokan tetangga sendiri di Talang Padang, Tanggamus. 

Ayah dan anak di Talang Padang, Tanggamus, yang menjadi tersangka pembacokan tetangga ialah HR (52) bersama anaknya AD (14).

"Kedua tersangka ditangkap Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 14.30 WIB saat mereka berada di rumahnya," kata Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga: Pendaki 16 Tahun Hilang di Gunung Tanggamus, Tim Artala Lakukan Pencarian

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok.

Pembacokan terhadap korban HE terjadi pada Senin (24/5/2021), sekitar  pukul 16.00 WIB di salah satu Pekon Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. 

Korban saat itu hendak keluar rumah usai berkunjung ke rumah rekannya.

Sesampainya di depan pintu gerbang saat mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang tersangka mengendarai motor, langsung berhenti.

Lalu, menghampiri korban dan langsung membacok korban di bagian dada dan tangan korban menggunakan golok.   

Baca Juga: Polisi Tutup Wisata Pemandian Way Bekhak, Pengunjung Disuruh Pulang

"Setelah kejadian tersebut terlapor dan anaknya melarikan diri dikarenakan banyak masyarakat yang berdatangan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada dan tangan kanan korban lalu korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya. 

Motif pembacokan karena kedua tersangka tersinggung korban memukul keponakannya.

"Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut," imbuhnya. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," kata AKP Sarwani.

Load More