Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 08:23 WIB
Ilustrasi pengadilan. Tiga ASN dan pegawai honorer Dispenda Lampung Selatan dihukum penjara karena terbukti bersalah korupsi pajak minerba. [shutterstock]

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ketiganya dituntut hukuman 1,6 tahun pidana penjara, dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.

Para terdakwa diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.

Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.

Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut. 

Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara

Load More