SuaraLampung.id - Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Chacha dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
Majelis hakim menjatukan vonis pidana penjara selama 10 untuk mantan istri Andika Kangen Band Chacha. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021).
Majelis Hakim Fitri Ramadhan menilai, mantan istri Andika Kangen Band Chacha telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Chacha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan, menjatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi amar putusan SIPP dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain Chacha, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, divonis lima tahun penjara.
Riski juga divonis hukuman denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Riski terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam persidangan, Caca dituntut 15 bulan penjara. Sedangkan Riski dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021). Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya.
Baca Juga: Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara Kasus Narkoba
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Dua Napi Rutan Kotabumi Gagal Kabur, Berakhir Dikeroyok Warga
-
Jangan Lewatkan! Gratis Tumbler di McDonald's Mulai 11 Oktober 2025
-
Dicari: Relationship Manager BRI di Jakarta! Gaji dan Benefit Menarik Menanti
-
Link DANA Kaget Terbaru: Rezeki Nomplok Tanpa Ribet
-
Katalog Promo Super Hemat di Indomaret: Hanya Sampai 15 Oktober 2025