SuaraLampung.id - Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Chacha dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
Majelis hakim menjatukan vonis pidana penjara selama 10 untuk mantan istri Andika Kangen Band Chacha. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021).
Majelis Hakim Fitri Ramadhan menilai, mantan istri Andika Kangen Band Chacha telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Chacha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan, menjatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi amar putusan SIPP dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain Chacha, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, divonis lima tahun penjara.
Riski juga divonis hukuman denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Riski terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam persidangan, Caca dituntut 15 bulan penjara. Sedangkan Riski dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021). Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya.
Baca Juga: Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara Kasus Narkoba
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung