SuaraLampung.id - Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca, menjalani sidang tuntutan perkara kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).
Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Caca mantan istri Andika Kangen Band dengan pidana penjara selama 15 bulan penjara.Caca dituntut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
JPU Kandra Buana menilai, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman 15 bulan penjara, dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Adik Lulus Sekolah di Masa Pandemi, Cara Caca Tengker Beri Selamat Disorot
Selain Caca, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, yang dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara. Riski juga dituntut hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021).
Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya.
Berita Terkait
-
Momen Sabrina Chairunnisa Recreate Gaya Jung So Min di Love Next Door Tuai Pujian: Totalitas Banget!
-
Apa Itu Burnout, Penyakit yang Dialami Caca Tengker Sampai Harus Operasi Batu Empedu
-
Bikin Syok! Caca Tengker Jalani Operasi Batu Empedu, Ungkap Penyebab Utamanya
-
Dampingi Deddy Corbuzier di Acara HUT TNI, Penampilan Sabrina Chairunnisa Curi Atensi Netizen
-
Lirik Lagu Nia Anak Surga Berdasarkan Kisah Tragis Penjual Gorengan di Padang, Trending!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram