SuaraLampung.id - Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca, menjalani sidang tuntutan perkara kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).
Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Caca mantan istri Andika Kangen Band dengan pidana penjara selama 15 bulan penjara.Caca dituntut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
JPU Kandra Buana menilai, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman 15 bulan penjara, dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain Caca, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, yang dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara. Riski juga dituntut hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021).
Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso