SuaraLampung.id - Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca, menjalani sidang tuntutan perkara kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).
Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Caca mantan istri Andika Kangen Band dengan pidana penjara selama 15 bulan penjara.Caca dituntut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
JPU Kandra Buana menilai, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman 15 bulan penjara, dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Adik Lulus Sekolah di Masa Pandemi, Cara Caca Tengker Beri Selamat Disorot
Selain Caca, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, yang dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara. Riski juga dituntut hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021).
Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya.
Berita Terkait
-
Telanjang Dada Rayakan Ulang Tahun Ibu Sambung, Sikap Azka Corbuzier Tuai Sorotan
-
Pernah Mau Ceraikan Istri Kalau Gemuk, Deddy Corbuzier Kini Naik 10 Kg
-
Momen Sabrina Chairunnisa Recreate Gaya Jung So Min di Love Next Door Tuai Pujian: Totalitas Banget!
-
Apa Itu Burnout, Penyakit yang Dialami Caca Tengker Sampai Harus Operasi Batu Empedu
-
Bikin Syok! Caca Tengker Jalani Operasi Batu Empedu, Ungkap Penyebab Utamanya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"