Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro di Mal. Penerapan PPKM Mikro di Bandar Lampung diperketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Bandar Lampung diperpanjang. Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 1 Tahun 2021. 

Dalam instruksi Wali Kota Bandar Lampung itu, diatur beberapa hal. Salah satunya adalah mengenai jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. 

Jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan di Bandar Lampung dibatasi mulai dari pukul 07.00 hingga 20.00. Sementara itu kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Dalam surat instruksi Wali Kota tersebut mengatur untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall untuk jam operasionalnya dari jam 07.00-20.00 WIB. 

Baca Juga: IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Sosialisasi Peta Zona COVID-19 Tingkat Kelurahan

"Untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesanan atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Untuk restoran yang hanya melayani pesanan atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 Jam," kata Wali Kota dalam Surat Instruksinya.  

Sementara itu untuk tempat wisata dan ruang publiknya masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau ruang publik lainnya tetap boleh dibuka, tapi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan jam operasional dimulai dari jam 07.00-20.00 WIB dengan penerapan prokes kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," jelas Wali Kota.  

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung ini juga mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah. Bagi wilayah yang masuk zona merah dilarang menggelar kegiatan peribadatan sampai wilayah itu keluar dari zona merah. 

Sementara bagi wilayah yang tidak masuk zona merah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Epidemiolog UI: Pengetatan PPKM Mikro Kebijakan Realistis

Load More