SuaraLampung.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Bandar Lampung diperpanjang. Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 1 Tahun 2021.
Dalam instruksi Wali Kota Bandar Lampung itu, diatur beberapa hal. Salah satunya adalah mengenai jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.
Jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan di Bandar Lampung dibatasi mulai dari pukul 07.00 hingga 20.00. Sementara itu kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat instruksi Wali Kota tersebut mengatur untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall untuk jam operasionalnya dari jam 07.00-20.00 WIB.
"Untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesanan atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Untuk restoran yang hanya melayani pesanan atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 Jam," kata Wali Kota dalam Surat Instruksinya.
Sementara itu untuk tempat wisata dan ruang publiknya masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau ruang publik lainnya tetap boleh dibuka, tapi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan jam operasional dimulai dari jam 07.00-20.00 WIB dengan penerapan prokes kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," jelas Wali Kota.
Instruksi Wali Kota Bandar Lampung ini juga mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah. Bagi wilayah yang masuk zona merah dilarang menggelar kegiatan peribadatan sampai wilayah itu keluar dari zona merah.
Sementara bagi wilayah yang tidak masuk zona merah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Sosialisasi Peta Zona COVID-19 Tingkat Kelurahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara