SuaraLampung.id - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Ini karena pinjol ilegal biasanya menarik bunga yang sangat tinggi kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat mewaspadai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang marak saat ini agar tidak menyusahkan nasabah atau peminjam.
"Agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang marak saat ini ada beberapa ciri yang harus dikenali masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Kamis (24/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Cirinya lanjut dia, pinjol Ilegal biasanya kerap melakukan penawaran melalui sms spam, kemudian fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Kemudian, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Selain itu lanjutnya, pinjol ilegal juga memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat yang tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Lalu, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Agar tidak terjebak masyarakat bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK," jelasnya.
Diketahui keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban aksi teror termasuk di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Menanggapi keberadaan pinjol ilegal, salah seorang warga Durian Payung Bandarlampung, Lazuardi mengaku sering mendapat SMS dari pinjol yang menawarkan dana pinjaman.
Namun lanjut dia, melihat banyak kasus yang terjadi dirinya memilih tidak berhubungan dengan pinjol terutama yang ilegal, karena dampaknya sangat merugikan jika gagal bayar atau terlambat mencicil.
"Aksi teror yang dilakukan pinjol ilegal pernah saya dengar karena nasabah gagal membayar, akibat hal itu banyak juga nasabah yang depresi karena ditagih secara kasar dan tidak beretika," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia
-
Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral
-
BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi
-
Penangkapan Berujung Duka di Lamtim: Benarkah Nenek Sakdiyah Wafat Karena Syok Saat Digerebek?
-
Misteri di Balik Gerbang Kafe Bunga Way Laga: Sudarto Ditemukan Mati dalam Kesunyian