SuaraLampung.id - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Ini karena pinjol ilegal biasanya menarik bunga yang sangat tinggi kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat mewaspadai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang marak saat ini agar tidak menyusahkan nasabah atau peminjam.
"Agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang marak saat ini ada beberapa ciri yang harus dikenali masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Kamis (24/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Cirinya lanjut dia, pinjol Ilegal biasanya kerap melakukan penawaran melalui sms spam, kemudian fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Kemudian, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Selain itu lanjutnya, pinjol ilegal juga memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat yang tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Lalu, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Agar tidak terjebak masyarakat bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK," jelasnya.
Diketahui keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban aksi teror termasuk di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Menanggapi keberadaan pinjol ilegal, salah seorang warga Durian Payung Bandarlampung, Lazuardi mengaku sering mendapat SMS dari pinjol yang menawarkan dana pinjaman.
Namun lanjut dia, melihat banyak kasus yang terjadi dirinya memilih tidak berhubungan dengan pinjol terutama yang ilegal, karena dampaknya sangat merugikan jika gagal bayar atau terlambat mencicil.
"Aksi teror yang dilakukan pinjol ilegal pernah saya dengar karena nasabah gagal membayar, akibat hal itu banyak juga nasabah yang depresi karena ditagih secara kasar dan tidak beretika," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan