SuaraLampung.id - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Ini karena pinjol ilegal biasanya menarik bunga yang sangat tinggi kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat mewaspadai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang marak saat ini agar tidak menyusahkan nasabah atau peminjam.
"Agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang marak saat ini ada beberapa ciri yang harus dikenali masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Kamis (24/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Cirinya lanjut dia, pinjol Ilegal biasanya kerap melakukan penawaran melalui sms spam, kemudian fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Kemudian, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Selain itu lanjutnya, pinjol ilegal juga memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat yang tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Lalu, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Agar tidak terjebak masyarakat bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK," jelasnya.
Diketahui keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban aksi teror termasuk di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Menanggapi keberadaan pinjol ilegal, salah seorang warga Durian Payung Bandarlampung, Lazuardi mengaku sering mendapat SMS dari pinjol yang menawarkan dana pinjaman.
Namun lanjut dia, melihat banyak kasus yang terjadi dirinya memilih tidak berhubungan dengan pinjol terutama yang ilegal, karena dampaknya sangat merugikan jika gagal bayar atau terlambat mencicil.
"Aksi teror yang dilakukan pinjol ilegal pernah saya dengar karena nasabah gagal membayar, akibat hal itu banyak juga nasabah yang depresi karena ditagih secara kasar dan tidak beretika," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 19 Februari 2026 Lengkap Waktu Maghrib dan Imsak
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, 19 Februari: Waktu Sahur, Subuh & Magrib
-
Tradisi Nyeruit di Lampung Saat Ramadan, Lebih dari Sekadar Makan Bersama
-
Tempat Karaoke di Lampung Timur Ditutup Permanen, Pemilik Kecewa, Nilai Pemerintah Tebang Pilih