SuaraLampung.id - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Ini karena pinjol ilegal biasanya menarik bunga yang sangat tinggi kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat mewaspadai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang marak saat ini agar tidak menyusahkan nasabah atau peminjam.
"Agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang marak saat ini ada beberapa ciri yang harus dikenali masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Kamis (24/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Cirinya lanjut dia, pinjol Ilegal biasanya kerap melakukan penawaran melalui sms spam, kemudian fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Baca Juga: Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Kemudian, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Selain itu lanjutnya, pinjol ilegal juga memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat yang tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Lalu, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Agar tidak terjebak masyarakat bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK," jelasnya.
Diketahui keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban aksi teror termasuk di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Waspada, Ini 4 Ciri Pinjol Ilegal
Menanggapi keberadaan pinjol ilegal, salah seorang warga Durian Payung Bandarlampung, Lazuardi mengaku sering mendapat SMS dari pinjol yang menawarkan dana pinjaman.
Namun lanjut dia, melihat banyak kasus yang terjadi dirinya memilih tidak berhubungan dengan pinjol terutama yang ilegal, karena dampaknya sangat merugikan jika gagal bayar atau terlambat mencicil.
"Aksi teror yang dilakukan pinjol ilegal pernah saya dengar karena nasabah gagal membayar, akibat hal itu banyak juga nasabah yang depresi karena ditagih secara kasar dan tidak beretika," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Menteri PPPA: Perempuan di Desa Perlu Dapat Literasi Digital Agar Tidak Mudah Terjerat Pinjol
-
Cara Efektif Mengatasi Kesulitan Membayar Pinjaman Online
-
5 Artis yang Pernah Repot Berurusan dengan Pinjol, Nikita Mirzani Sampai Lapor OJK
-
Pinjol Ilegal Masih Marak, Ribuan Aplikasi Diblokir
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"