Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:48 WIB
Polairud gerebek lokasi jual beli benih bening lobster ilegal di Pesisir Barat. [Lampungpro.co/Dok Humas Polda Lampung]

Pandra menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang  melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Pandra.

Load More