Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:48 WIB
Polairud gerebek lokasi jual beli benih bening lobster ilegal di Pesisir Barat. [Lampungpro.co/Dok Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung mengungkap lokasi jual beli benih bening lobster ilegal. 

Lokasi jual beli benih bening lobster ilegal itu berada di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. 

Dari lokasi jual beli benih bening lobster ilegal itu, petugas mengamankan benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor benih. Di lokasi, polisi juga menangkap dua orang. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut.

Baca Juga: 6.800 Benih Bening Lobster Dilepasliarkan di Perairan Lampung

Menurut Pandra, penindakan itu berawal dari Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada Minggu (20/6/2021). 

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” katap Pandra, Rabu (23/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M dan AA semuanya warga Sumber Agung.

Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepas liarkan ke laut.  

Baca Juga: Banyak Pasien OTG Berkeliaran, Ini Instruksi Bupati Pesisir Barat

“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150 ribu per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000,” sebut Pandra.  

Pandra menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang  melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Pandra.

Load More