SuaraLampung.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mesti diwaspadai. Kabupaten/kota di Lampung diminta memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatarasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk kembali memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.
"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan COVID-19 di tingkat desa, dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan COVID-19," ujar Arinal Djunaidi, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan penerapan PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat, salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum, dan mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro.
Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Rumah Warga di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung
"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran COVID-19 juga harus dilakukan," katanya.
Menurutnya, perlu pula kembali memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19, yang bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan persebaran COVID-19 hingga tingkat desa.
"Relawan tanggap COVID-19 harus dibentuk, pemaksimalan peran posko COVID-19 tingkat desa untuk melaporkan perkembangan COVID-19 juga harus berjalan, semua dapat menggunakan dana desa," ujarnya pula.
Dia mengatakan, pengetatan penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 yang tidak terkendali.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Indonesia saat ini yang mulai kembali merebak, harus kita sikapi dengan baik salah satunya dengan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat hingga tingkat desa yakni melalui PPKM," ucapnya lagi.
Baca Juga: Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri di Lampung Tengah
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
-
Nasib Terkini Badak Lampung FC, Klub di Lampung sebelum Digusur Bhayangkara FC
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya
-
Jabat CEO Bhayangkara Presisi Lampung FC, Irjen Agus Suryonugroho Siap Bawa Klub Berprestasi
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
-
PSU Pilkada Pesawaran: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi
-
Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran
-
Lintasan Atletik di Stadion Sumpah Pemuda Dikurangi demi Bhayangkara FC
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung