SuaraLampung.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mesti diwaspadai. Kabupaten/kota di Lampung diminta memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatarasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk kembali memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.
"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan COVID-19 di tingkat desa, dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan COVID-19," ujar Arinal Djunaidi, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan penerapan PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat, salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum, dan mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro.
"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran COVID-19 juga harus dilakukan," katanya.
Menurutnya, perlu pula kembali memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19, yang bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan persebaran COVID-19 hingga tingkat desa.
"Relawan tanggap COVID-19 harus dibentuk, pemaksimalan peran posko COVID-19 tingkat desa untuk melaporkan perkembangan COVID-19 juga harus berjalan, semua dapat menggunakan dana desa," ujarnya pula.
Dia mengatakan, pengetatan penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 yang tidak terkendali.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Indonesia saat ini yang mulai kembali merebak, harus kita sikapi dengan baik salah satunya dengan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat hingga tingkat desa yakni melalui PPKM," ucapnya lagi.
Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Rumah Warga di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
"PPKM mikro ini merupakan upaya kita menjaga pintu masuk hingga tingkat desa, dan kita akan terus evaluasi agar desa yang berzona merah dapat berkurang," kata Reihana.
Menurutnya, dengan diperpanjangnya waktu PPKM mikro diharapkan dapat mengurangi penyebaran kasus COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah