SuaraLampung.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mesti diwaspadai. Kabupaten/kota di Lampung diminta memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatarasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk kembali memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.
"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan COVID-19 di tingkat desa, dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan COVID-19," ujar Arinal Djunaidi, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan penerapan PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat, salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum, dan mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro.
"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran COVID-19 juga harus dilakukan," katanya.
Menurutnya, perlu pula kembali memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19, yang bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan persebaran COVID-19 hingga tingkat desa.
"Relawan tanggap COVID-19 harus dibentuk, pemaksimalan peran posko COVID-19 tingkat desa untuk melaporkan perkembangan COVID-19 juga harus berjalan, semua dapat menggunakan dana desa," ujarnya pula.
Dia mengatakan, pengetatan penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 yang tidak terkendali.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Indonesia saat ini yang mulai kembali merebak, harus kita sikapi dengan baik salah satunya dengan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat hingga tingkat desa yakni melalui PPKM," ucapnya lagi.
Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Rumah Warga di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
"PPKM mikro ini merupakan upaya kita menjaga pintu masuk hingga tingkat desa, dan kita akan terus evaluasi agar desa yang berzona merah dapat berkurang," kata Reihana.
Menurutnya, dengan diperpanjangnya waktu PPKM mikro diharapkan dapat mengurangi penyebaran kasus COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?