SuaraLampung.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mesti diwaspadai. Kabupaten/kota di Lampung diminta memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatarasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk kembali memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.
"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan COVID-19 di tingkat desa, dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan COVID-19," ujar Arinal Djunaidi, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan penerapan PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat, salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum, dan mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro.
"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran COVID-19 juga harus dilakukan," katanya.
Menurutnya, perlu pula kembali memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19, yang bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan persebaran COVID-19 hingga tingkat desa.
"Relawan tanggap COVID-19 harus dibentuk, pemaksimalan peran posko COVID-19 tingkat desa untuk melaporkan perkembangan COVID-19 juga harus berjalan, semua dapat menggunakan dana desa," ujarnya pula.
Dia mengatakan, pengetatan penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 yang tidak terkendali.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Indonesia saat ini yang mulai kembali merebak, harus kita sikapi dengan baik salah satunya dengan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat hingga tingkat desa yakni melalui PPKM," ucapnya lagi.
Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Rumah Warga di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
"PPKM mikro ini merupakan upaya kita menjaga pintu masuk hingga tingkat desa, dan kita akan terus evaluasi agar desa yang berzona merah dapat berkurang," kata Reihana.
Menurutnya, dengan diperpanjangnya waktu PPKM mikro diharapkan dapat mengurangi penyebaran kasus COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan