SuaraLampung.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ir Sutami, Campang Raya, Bandar Lampung, tepatnya di PT Melindo, Rabu (16/6/2021) malam.
Kecelakaan di Jalan Ir Sutami, Bandar Lampung, ini melibatkan dua unit truk. Yaitu truk Hino bernomor polisi BG 8826 ZU dan truk Hino bernomor polisi BE 8577 CO.
Pada kecelakaan itu, truk Hino BG 8826 ZU menabrak rumah warga dan dua sepeda motor. Akibat ditabrak truk, rumah warga mengalami kerusakan di bagian depan.
Pejabat Sementara (PS) Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan mengatakan, peristiwa ini awalnya bermula saat ada kendaraan jenis Truk Hino BE 8577 CO yang dikemudikan warga Campang Raya M. Rojali (36) tidak menyadari besi palang pintu belakang terbuka. Truk Hino BE 8577 CO ini, melaju dari arah Tanjung Bintang hendak ke Panjang.
"Jadi pengemudi Truk Hino BE 8577 CO ini tidak sadar pintunya terbuka, sementara datang dari arah berlawanan Truk Hino BG 8826 ZU yang dikemudikan Fredianto warga Malang Sari. Kemudian supir kaget karena kaca depannya pecah menabrak palang pintu Truk Hino BE 8577 CO," kata AKP M. Rohmawan, Kamis (17/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Setelah menabrak palang pintu, Truk Hino BG 8826 ZU langsung hilang kendali dan berjalan serong ke kiri. Kemudian truk langsung menabrak rumah warga dan sepeda motor yang terparkir di pinggir kiri badan jalan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Dua sepeda motor yang tertabrak yakni Honda Vario BE 2449 ACB dan Yamaha Mio BE 3602 AF. Dari kejadian ini, pengemudi Truk Hino BG 8826 ZU Fredianto alami luka lecet pergelangan tangan kanan dan kaki hingga dilarikan ke rumah sakit, serta pemilik sepeda motor BE 3602 AF Rusmadi luka lecet," ujar M. Rohmawan.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa dua orang saksi. Sementara atas kejadian ini, mengalami kerugian materil mencapai Rp50 jutaan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Umum Sudah Dibuka di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang