SuaraLampung.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan kosmetik ilegal. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan RB (32) sebagai tersangka.
Penetapan RB, warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang kosmetik illegal di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, RB dijerat undang-undang kesehatan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009. Ada pun ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
"Ada pun modus yang digunakan tersangka ini, dia mengaku mendapatkan kosmetik RDL Pharmaceutical Laboratory berupa pembersih wajah secara online. Setelah itu tersangka menumpuknya di dalam gudang," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/6/2021), dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Bekas di Bandar Lampung Meningkat
Setelah ditumpuk dalam gudang, tersangka kemudian merubah dan mengganti kemasannya. Saat beli produk Filipina dari Surabaya, tersangka merubah kemasan dari Bahasa Arab ke Bahasa Inggris. Barang-barang tersebut dijual sejak September 2020 dan laku di pasaran.
"Perbotol dijual Rp20 ribu, keuntungan sesuai potongan produksi kemasan. Untuk keuntungan dari September 2020, rata-rata tiap pekannya Rp7 hingga Rp8 juta yang diedarkan di Bandar Lampung dan daerah lainnya," ujar Resky Maulana.
Dari hasil penggerebekan, turut diamankan 122 dus kosmetik pembersih muka dengan ukuran perbotol 60 ML dalam kotak oranye siap edar.
Kemudian 12 karung bekas kotak Hydroquinone Tretinoin, 269 kardus kosmetik belum siap edar, 16 kardus isi kemasan kosmetik, satu selotip, dan satu set alat packing.
Baca Juga: Syarat Lomba Desain Mural Flyover di Bandar Lampung, Berhadiah Rp20 Juta
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
-
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
-
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"