SuaraLampung.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan kosmetik ilegal. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan RB (32) sebagai tersangka.
Penetapan RB, warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang kosmetik illegal di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, RB dijerat undang-undang kesehatan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009. Ada pun ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
"Ada pun modus yang digunakan tersangka ini, dia mengaku mendapatkan kosmetik RDL Pharmaceutical Laboratory berupa pembersih wajah secara online. Setelah itu tersangka menumpuknya di dalam gudang," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/6/2021), dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Bekas di Bandar Lampung Meningkat
Setelah ditumpuk dalam gudang, tersangka kemudian merubah dan mengganti kemasannya. Saat beli produk Filipina dari Surabaya, tersangka merubah kemasan dari Bahasa Arab ke Bahasa Inggris. Barang-barang tersebut dijual sejak September 2020 dan laku di pasaran.
"Perbotol dijual Rp20 ribu, keuntungan sesuai potongan produksi kemasan. Untuk keuntungan dari September 2020, rata-rata tiap pekannya Rp7 hingga Rp8 juta yang diedarkan di Bandar Lampung dan daerah lainnya," ujar Resky Maulana.
Dari hasil penggerebekan, turut diamankan 122 dus kosmetik pembersih muka dengan ukuran perbotol 60 ML dalam kotak oranye siap edar.
Kemudian 12 karung bekas kotak Hydroquinone Tretinoin, 269 kardus kosmetik belum siap edar, 16 kardus isi kemasan kosmetik, satu selotip, dan satu set alat packing.
Baca Juga: Syarat Lomba Desain Mural Flyover di Bandar Lampung, Berhadiah Rp20 Juta
Berita Terkait
-
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
-
Wajah 'Gosong' Akibat Krim Abal-Abal, Kisah Nur Tya Bangkit dari Rasa Malu
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II
-
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai
-
Ini Kisah Sukses UMKM Binaan Gelap Ruang Jiwa Setelah Ikut BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
-
Dukung BUMN, BRI Siapkan Posko Arus Balik Lebaran 2025 dari Bandara sampai Rest Area