SuaraLampung.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan kosmetik ilegal. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan RB (32) sebagai tersangka.
Penetapan RB, warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang kosmetik illegal di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, RB dijerat undang-undang kesehatan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009. Ada pun ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
"Ada pun modus yang digunakan tersangka ini, dia mengaku mendapatkan kosmetik RDL Pharmaceutical Laboratory berupa pembersih wajah secara online. Setelah itu tersangka menumpuknya di dalam gudang," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/6/2021), dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Setelah ditumpuk dalam gudang, tersangka kemudian merubah dan mengganti kemasannya. Saat beli produk Filipina dari Surabaya, tersangka merubah kemasan dari Bahasa Arab ke Bahasa Inggris. Barang-barang tersebut dijual sejak September 2020 dan laku di pasaran.
"Perbotol dijual Rp20 ribu, keuntungan sesuai potongan produksi kemasan. Untuk keuntungan dari September 2020, rata-rata tiap pekannya Rp7 hingga Rp8 juta yang diedarkan di Bandar Lampung dan daerah lainnya," ujar Resky Maulana.
Dari hasil penggerebekan, turut diamankan 122 dus kosmetik pembersih muka dengan ukuran perbotol 60 ML dalam kotak oranye siap edar.
Kemudian 12 karung bekas kotak Hydroquinone Tretinoin, 269 kardus kosmetik belum siap edar, 16 kardus isi kemasan kosmetik, satu selotip, dan satu set alat packing.
Baca Juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Bekas di Bandar Lampung Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya