Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Juni 2021 | 11:33 WIB
Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan RKUHP harus segera disahkan. [Dok. Kemenko Polhukam]

Perdebatan dalam penyempurnaan KUHP tersebut tidak terlepas dari tiga faktor, yakni: pertama, kemajemukan masyarakat Indonesia sehingga dalam menyikapi sebuah isu juga memiliki ragam pemikiran.

Faktor kedua, dilatarbelakangi adanya pertentangan antara universalisme dan partikularisme. Satu pihak mengatakan bahwa hukum pidana harus bersifat universal, di pihak lain berpandangan hukum pidana harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, lanjut dia, karena adanya perdebatan panjang mengenai KUHP tersebut muncul pandangan agar pemberlakuan KUHP yang lama saja. Hal ini sebenarnya juga menghambat pembaharuan KUHP.

"Kalau sudah lebih dari 60 atau 50 tahun berbicara persoalan hukum, itu terlalu berlebihan," ujarnya.

Baca Juga: Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, Mahfud mengajak masyarakat dan pihak terkait agar mencari resultante baru. Apalagi, sudah ada instrumen hukum.

Jika ada hal-hal yang inkonstitusional hukum, menurut dia, bisa dibawa ke MK untuk diuji.

Load More