SuaraLampung.id - Pemerintah dan DPR saat ini sedang menyusun RUU KUHP. Keberadaan RUU KUHP ini mendapat reaksi beragam di kalangan masyarakat. Elemen masyarakat sipil menolak beberapa pasal di dalam RKUHP.
Salah satunya adalah adanya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal ini dianggap pasal karet yang bisa menjerat siapapun yang mengkritik pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyusunan RUU tentang KUHP yang resultante (kesepakatan) bersifat demokratis.
"Artinya, semua pihak akan didengar," kata Mahfud pada diskusi publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Draf RKUHP: Penyerangan Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat Terancam 2 Tahun Penjara
Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan sebuah resultante atau hasil kesepakatan bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda pandangan. Dari pemikiran yang berbeda tadi, diambil sebuah kesepakatan atau disebut juga resultante.
Kendati demikian, terkait dengan RUU KUHP, perlu diingat keputusan harus segera diambil karena tidak mungkin menunggu kesepakatan dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Pada akhirnya, pemerintah akan mengambil keputusan melalui proses yang benar dan konstitusional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyakini jika tetap harus menunggu hasil diskusi dengan pelibatan banyak pihak maka penyusunan RUU KUHP akan sulit tercapai.
"Hari ini sepakat, besok akan ada yang tidak setuju lagi, lalu kapan selesainya?" ujarnya.
KUHP yang ada saat ini sudah berlaku sejak 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya produk hukum tersebut terus didiskusikan untuk diganti yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Termasuk Delik Aduan, Presiden Tidak Usah Repot Lapor Penghinanya jika Dirasa Tak Perlu
Selanjutnya, menyusul pemberlakuan UU No. 73/1958 hingga dibentuk panitia. Namun, tidak ada kepastian karena terjadi perdebatan panjang mengenai RUU KUHP.
Perdebatan dalam penyempurnaan KUHP tersebut tidak terlepas dari tiga faktor, yakni: pertama, kemajemukan masyarakat Indonesia sehingga dalam menyikapi sebuah isu juga memiliki ragam pemikiran.
Faktor kedua, dilatarbelakangi adanya pertentangan antara universalisme dan partikularisme. Satu pihak mengatakan bahwa hukum pidana harus bersifat universal, di pihak lain berpandangan hukum pidana harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Terakhir, lanjut dia, karena adanya perdebatan panjang mengenai KUHP tersebut muncul pandangan agar pemberlakuan KUHP yang lama saja. Hal ini sebenarnya juga menghambat pembaharuan KUHP.
"Kalau sudah lebih dari 60 atau 50 tahun berbicara persoalan hukum, itu terlalu berlebihan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mengajak masyarakat dan pihak terkait agar mencari resultante baru. Apalagi, sudah ada instrumen hukum.
Jika ada hal-hal yang inkonstitusional hukum, menurut dia, bisa dibawa ke MK untuk diuji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!