SuaraLampung.id - Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke berinisial EKM (38) ditangkap Satgas Nemangkawi.
Ketua KNPB-OPM Merauke EKM ditangkap atas dugaan penyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA yang disebar melalui media sosial.
"Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun 'facebook' atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA," kata Humas Kasatgas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Iqbal menyebutkan, penangkapan dilakukan Rabu (9/6/2021) pukul 22.35 WIT oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
"Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal.
Barang bukti yang disita, satu buah ponsel milik pelaku dan beberapa postingan di akun facebook atas nama Manuel Metemoko sebagai alat bukti.
EKM juga diketahui sebagai ketua I KNPB-OPM wilayah Merauke. Aparat melakukan upaya penegakan hukum terhadap pemilik akun 'facebook' tersebut karena telah membuat postingan yang meresahkan masyarakat.
Beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan keterangan foto tertulis "Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06)".
Kemudian, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?", tulis akun facebook tersebut pada Jumat (4/6).
Baca Juga: 5.000 Ton Besi Scrap Hibah Freeport di Pelindo II Banten Disita PN Serang
Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan rasisme dan ujaran kebencian yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya,
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, kata Iqbal, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung