SuaraLampung.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung menanggapi pemberitaan adanya napi di lapas tersebut yang disebut mengendalikan peredaran narkoba antarpulau.
Dugaan adanya napi Lapas Rajabasa yang mengendalikan narkoba antarpulau ini muncul setelah adanya penangkapan kurir narkoba di Cianjur, Jawa Barat.
Pengakuannya kepada polisi, kurir ini mengaku dikendalikan jaringan narkoba antarprovinsi oleh seorang napi di Lapas Rajabasa berinisial GA.
Pihak Lapas Rajabasa menindaklanjuti informasi dengan menelusuri keberaaan napi yang dimaksud. Hasilnya tidak ada napi inisial GA yang dimaksud.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pengecekan untuk mencari warga binaan tersebut, baik melalui sistem basis data maupun pencarian secara langsung ke blok hunian.
"Kita sigap langsung cari baik melalui database atau pun secara langsung namun tidak kita temui warga binaan itu," kata Kepala Lapas Rajabasa Maizar, Rabu (9/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, pihaknya bersama Polres Cianjur melakukan koordinasi untuk mengungkap adanya warga binaan di Lapas setempat yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja ke Cianjur, Jawa Barat.
"Kita akan terus koordinasi untuk mengungkap adanya warga binaan yang diduga kendalikan narkotika saat pengiriman ke Cianjur, Jawa Barat," kata Maizar.
Dia melanjutkan, meskipun tidak ditemukan ada warga binaan berinisial GA tersebut, namun pihaknya siap membantu Polres Cianjur untuk membongkar pengendalian narkotika dari Lapas Rajabasa.
Baca Juga: Diduga Anggota TNI AU Bukan Ditembak OTK, Ini Kata Danlanud dan Polisi
"Kami selalu siap untuk membantu petugas baik kepolisian maupun BNN untuk membongkar adanya peredaran atau pun pengendalian narkotika dari dalam Lapas. Kami juga siap berkoordinasi untuk itu," kata dia.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap Fahmi Rivaldi (21) di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak tiga kilogram
Polres Cianjur menyebutkan pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Rajabasa, Lampung.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek. Total ganja yang diterima pelaku sebanyak 15 kilogram, namun seberat 8 kilogram telah diedarkan ke Bekasi, 2 kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur.
Atas penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kos milik tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko