SuaraLampung.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung menanggapi pemberitaan adanya napi di lapas tersebut yang disebut mengendalikan peredaran narkoba antarpulau.
Dugaan adanya napi Lapas Rajabasa yang mengendalikan narkoba antarpulau ini muncul setelah adanya penangkapan kurir narkoba di Cianjur, Jawa Barat.
Pengakuannya kepada polisi, kurir ini mengaku dikendalikan jaringan narkoba antarprovinsi oleh seorang napi di Lapas Rajabasa berinisial GA.
Pihak Lapas Rajabasa menindaklanjuti informasi dengan menelusuri keberaaan napi yang dimaksud. Hasilnya tidak ada napi inisial GA yang dimaksud.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pengecekan untuk mencari warga binaan tersebut, baik melalui sistem basis data maupun pencarian secara langsung ke blok hunian.
"Kita sigap langsung cari baik melalui database atau pun secara langsung namun tidak kita temui warga binaan itu," kata Kepala Lapas Rajabasa Maizar, Rabu (9/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, pihaknya bersama Polres Cianjur melakukan koordinasi untuk mengungkap adanya warga binaan di Lapas setempat yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja ke Cianjur, Jawa Barat.
"Kita akan terus koordinasi untuk mengungkap adanya warga binaan yang diduga kendalikan narkotika saat pengiriman ke Cianjur, Jawa Barat," kata Maizar.
Dia melanjutkan, meskipun tidak ditemukan ada warga binaan berinisial GA tersebut, namun pihaknya siap membantu Polres Cianjur untuk membongkar pengendalian narkotika dari Lapas Rajabasa.
Baca Juga: Diduga Anggota TNI AU Bukan Ditembak OTK, Ini Kata Danlanud dan Polisi
"Kami selalu siap untuk membantu petugas baik kepolisian maupun BNN untuk membongkar adanya peredaran atau pun pengendalian narkotika dari dalam Lapas. Kami juga siap berkoordinasi untuk itu," kata dia.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap Fahmi Rivaldi (21) di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak tiga kilogram
Polres Cianjur menyebutkan pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Rajabasa, Lampung.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek. Total ganja yang diterima pelaku sebanyak 15 kilogram, namun seberat 8 kilogram telah diedarkan ke Bekasi, 2 kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur.
Atas penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kos milik tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi
-
Urat Nadi Way Tenong Terputus! Parosil Instruksikan Sambung Kembali Jalan Padang Tambak