SuaraLampung.id - empat restoran yang ada di Kota Bandar Lampung disegel sementara oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Musababnya empat restoran itu tidak maksimal menggunakan alat rekam pembayaran (tapping box).
Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, M Umar, mengatakan, diantara empat perusahaan itu juga menunggak pajak hingga dua tahun.
"Karena itu rumah makan-rumah makan ini kita segel sementara," kata M Umar, di Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung itu mengatakan bahwa kegiatan penegakkan pajak ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronik.
"Jadi kami mengingatkan kepada semua wajib pajak dan selaku warga negara harus taat pada peraturan," kata dia.
Ia mengatakan sebelum melakukan penyegelan sementara kepada empat restoran tersebut, pemkot telah melakukan pendekatan hingga peringatan kepada mereka namun hal itu tidak diindahkan.
"Terakhir bila mereka masih membangkang maka izin usahanya akan kita cabut. Tadi kita lihat mereka ada alat rekam lain dan tidak gunakan tapping box padahal dalam perda tidak diperkenankan menggunakan alat rekam bayar lainnya kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh pemkot," kata dia.
Umar menjelaskan restoran yang disegel ini dapat membuka kembali usahanya setelah mereka melakukan permohonan membuka usahanya ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Kita sarankan kepada mereka segera menyampaikan permohonan ke wali kota untuk meminta agar usahanya dibuka kembali dan menaati peraturan yang berlaku dengan sejumlah persyaratan," kata dia.
Baca Juga: Anggota TNI AU Ditembak OTK di Bandar Lampung, Ini Kata Danlanud
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi mengungkapan keempat restoran yang disegel sementara, yakni Bakso Sony di Jalan Walter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Dipenogoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Sudirman dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar.
"Ini kan mereka tidak bayar pajak sesuai dengan potensi pajak yang seharusnya setelah diterapkan pemasangan tapping box," kata dia.
Ia mencontohkan sebelum ada pemasangan alat rekam pembayaran Bakso Sony perbulannya membayar pajak ke pemkot sebesar Rp30 juta, namun setelah dipasang tapping box potensi pajak di tempat itu sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, namun mereka selalu membayar pajak sebesar Rp30 juta.
"Ya jadi bermacam-macam jumlah pajak yang harus dibayar keempat restoran itu ke pemkot serta di antaranya ada yang masih menunggak pajak dari 2019 hingga 2021," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras
-
Niat Cari Buah Sawo, Pemilik Rumah di Panjang Syok Temukan Jasad Mengering Tinggal Tulang
-
Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit
-
Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026