SuaraLampung.id - Badan Intelijen Negara (BIN) mendeteksi ada tiga front pendukung referendum di Papua. Tiga front itu bekerja secara aktif melakukan manuver politik.
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Teddy Lhaksmana Widya menyatakan pihaknya mendeteksi tiga front yang aktif saat ini untuk menggalang dukungan pelaksanaan referendum di Papua.
"Tiga front yang aktif menggalang dukungan pelaksanaan referendum di Papua, yaitu front bersenjata, front politik dan front klandestin," kata Teddy dalam rapat kerja (Raker) bersama panitia khusus (Pansus) DPR di Jakarta, Kamis (27/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Teddy menjelaskan sejak dikeluarkannya Otonomi khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001, tingkat kesejahteraan masyarakat Papua masih rentan. Indeks pembangunan manusia (IPM) masih berkisar 60,84 poin sampai 64,70 atau terendah di Indonesia.
Rendahnya angka IPM itu disebabkan ketidakjelasan pengembangan empat sektor penting yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan. Menurut Teddy, pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Papua terhambat oleh Kelompok Separatis Papua (KSP).
Teddy menyatakan momentum amandemen Otsus 21 Tahun 2001 telah dimanfaatkan oleh pendukung KSP untuk memasifkan berbagai aksi seperti RDP MRP, unjuk rasa menyusun petisi rakyat papua, rencana mogok sipil nasional, dan provokasi di medsos oleh UMLWP.
"Kelompok front politik yang didukung oleh kelompok-kelompok klandestin, melakukan manuver politik dengan mengintervensi dan mengarahkan agenda RDP dan RDPU agar hasil evaluasi Otsus Papua merekomendasi penolakan Otsus dan mendukung referendum di Papua," ucap Teddy menjelaskan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto mengklaim peningkatan eskalasi gangguan di Papua beberapa pekan terakhir merupakan upaya untuk menghentikan rencana otonomi khusus jilid II.
"Terjadi peningkatan eskalasi gangguan di Papua, khususnya di Papua tengah. Itu sengaja dilakukan agar pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan rencana otonomi khusus jilid II," ungkap Joni.
Baca Juga: Atlet Sulsel Gagal Capai Standar VO2Max Tidak Akan Ikut PON Papua
Joni menegaskan jika pemerintah dan DPR terpengaruh maka kelompok tersebut berhasil. Tapi kalau tidak terpengaruh, pemerintah bisa melanjutkan rencana dan program tersebut.
"Otsus jilid I yang akan berakhir beberapa bulan lagi membawa Papua lebih maju dari kondisi sebelumnya," ujar Joni.
Pansus perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua menggelar rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketua Pansus Komarudin Watubun menyatakan Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun. RUU Otsus Papua telah masuk dalam Prolegnas tahun 2021. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam