SuaraLampung.id - Penyekatan kendaraan yang mengangkut pemudik di Provinsi Lampung diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan penyekatan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan perpanjangan penyekatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang perpanjangan kembali Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari sejak 25 Mei hingga 31 Mei 2021.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Analisa dan Evaluasi dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Arus Balik Idul Fitri 1442 Hijriah periode 15 Mei hingga 23 Mei pada 7 pos pemeriksaan tercatat sebanyak 46.699 kendaraan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung pada masa arus balik Idul Fitri tahun ini.
Kemudian sebanyak 168.246 orang pelaku perjalanan menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan Covid-19 dengan hasil sebanyak 117.559 orang membawa surat keterangan (suket) dan sebanyak 50.687 orang tidak membawa suket.
"Terhadap 50.687 orang yang tidak membawa suket tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan swab Antigen di ruang yang telah disiapkan pada pos pos pemeriksaan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya, Senin (24/5/2021) dilansir dari ANTARA.
"Dari hasil swab antigen tersebut didapat hasil sebanyak 451 orang positif Covid-19 dan langsung di bawa Satgas penanganan COVID-19 ke rumah sakit rujukan," kata mantan Kapolres Meranti ini.
Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan karena arus balik pasca Idul Fitri 1442 H masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait guna menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta menekan penyebaran Covid-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG