Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:12 WIB
acara halal bihalal di Tanggamus dibubarkan paksa petugas. [Lampungpro.co]

Atas kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.

Load More