Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Mei 2021 | 10:12 WIB
673 napi Lapas Rajabasa dapat remisi Idul Fitri 1442 H. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 673 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandar Lampung, mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Berdasarkan perkara di antaranya, pidana umum 426 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006  sebanyak 15 orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 231 orang.

"Kemudian ada perkara terorisme satu orang," kata Kepala Lapas Rajabasa Maizar, Kamis (13/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Dia menjelaskan narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni 15 hari satu orang, satu bulan 324 orang, satu bulan 15 hari 243 orang, dan dua bulan 105 orang. 

Baca Juga: 849 Napi Rutan Pekanbaru Dapat Remisi Lebaran, Kasus Pencurian Mendominasi

Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi idul fitri agar ke depan terus berprilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.

"Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan," kata dia lagi. (ANTARA)

Load More