SuaraLampung.id - Buron selama dua bulan, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FH (21) diringkus aparat Polres Pringsewu, Sabtu (8/5/2021).
Polisi menangkap FH di rumahnya di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, petugas menangkap FH setelah mengetahui yang bersangkutan mudik alias pulang kampung.
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelas AY Tobing dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
FH mencuri sepeda motor bersama rekannya HI (21) pada bulan Maret lalu. Keduanya mencuri dua sepeda motor dan dua unit HP milik Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian samping menggunakan sebilah golok dan linggis. "Kemudian mengambil dua unit sepeda motor yang di parkir di ruang belakang dan dua unit HP dari dalam kamar. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah,” kata Iptu AY Tobing.
Kapolsek menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April 2021. Namun saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku FH ini diduga mengetahui tertangkapnya pelaku HI dan melarikan diri, sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Revo dijual Rp4,3 juta. Sedangkan satu HP Xiaomi 6A dipakai pelaku HI dan berhasil diamankan.
Baca Juga: Detik-detik Empat Pemudik Provokator di Bekasi Ditangkap
“Menurut kedua pelaku kedua sepeda motor dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp4,3 juta,dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Kelancaran Haji 2026 Didukung BRI, Distribusi Living Cost SAR Menjangkau 152,49 Juta
-
Mulai Investasi Emas Lebih Ringan, Cicil di BRImo dan Raih Cashback Hingga Ratusan Ribu
-
Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk
-
Ada Lensa di Balik Dinding: Aksi Bejat Penjual Gorengan Rekam Tetangga Mandi di Balam