SuaraLampung.id - Buron selama dua bulan, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FH (21) diringkus aparat Polres Pringsewu, Sabtu (8/5/2021).
Polisi menangkap FH di rumahnya di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, petugas menangkap FH setelah mengetahui yang bersangkutan mudik alias pulang kampung.
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelas AY Tobing dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
FH mencuri sepeda motor bersama rekannya HI (21) pada bulan Maret lalu. Keduanya mencuri dua sepeda motor dan dua unit HP milik Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian samping menggunakan sebilah golok dan linggis. "Kemudian mengambil dua unit sepeda motor yang di parkir di ruang belakang dan dua unit HP dari dalam kamar. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah,” kata Iptu AY Tobing.
Kapolsek menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April 2021. Namun saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku FH ini diduga mengetahui tertangkapnya pelaku HI dan melarikan diri, sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Revo dijual Rp4,3 juta. Sedangkan satu HP Xiaomi 6A dipakai pelaku HI dan berhasil diamankan.
Baca Juga: Detik-detik Empat Pemudik Provokator di Bekasi Ditangkap
“Menurut kedua pelaku kedua sepeda motor dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp4,3 juta,dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
-
Petani di Lampung Utara Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan