SuaraLampung.id - Buron selama dua bulan, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FH (21) diringkus aparat Polres Pringsewu, Sabtu (8/5/2021).
Polisi menangkap FH di rumahnya di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, petugas menangkap FH setelah mengetahui yang bersangkutan mudik alias pulang kampung.
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelas AY Tobing dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
FH mencuri sepeda motor bersama rekannya HI (21) pada bulan Maret lalu. Keduanya mencuri dua sepeda motor dan dua unit HP milik Rasiman (44) di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian samping menggunakan sebilah golok dan linggis. "Kemudian mengambil dua unit sepeda motor yang di parkir di ruang belakang dan dua unit HP dari dalam kamar. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah,” kata Iptu AY Tobing.
Kapolsek menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku HI pada 28 April 2021. Namun saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku FH ini diduga mengetahui tertangkapnya pelaku HI dan melarikan diri, sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Jumat (7/5/2021) Unit Reskrim menerima informasi bahwa pelaku FH mudik alias pulang ke rumahnya. "Saat tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari,” jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor merk Honda Beat dan Honda Revo dijual Rp4,3 juta. Sedangkan satu HP Xiaomi 6A dipakai pelaku HI dan berhasil diamankan.
Baca Juga: Detik-detik Empat Pemudik Provokator di Bekasi Ditangkap
“Menurut kedua pelaku kedua sepeda motor dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp4,3 juta,dan kedua barang bukti tersebut masih manjadi fokus pencarian kami,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal